BP Batam Pastikan Tarif Jasa Pelabuhan akan Turun
Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri. Foto: Batampos/jpg
jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan akan menurunkan tarif jasa kepelabuhanan di Batam, Kepulauan Riau. Saat ini, BP Batam masih mematangkan revisi tarif yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016.
Staf Ahli Deputi III BP Batam, Nasrul Amri Latif, mengatakan revisi ini akan mengubah secara garis besar besaran dan bentuk tarif dan pelayanan kepelabuhanan. Khususnya untuk industri galangan kapal (shipyard) dan kapal-kapal kecil yang bernaung di bawah pelabuhan rakyat.
"Mung kin dalam minggu depan sudah bisa diluncurkan," kata Nasrul seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Sebelumnya, BP Batam menjanjikan tarif baru akan terbit pada 25 April 2017. Namun Nasrul menyebut masih banyak poin-poin penting yang harus dibenahi untuk mengakomodir shipyard sebagai skala industri prioritas. Sehingga penerbitan tarif baru tertunda.
Secara garis besar, kata Nasrul, revisi tarif jasa kepelabuhanan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis tarif dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan. Dan ada kemungkinan drafnya sama.
"Kecuali untuk shipyard dan pelra yang mengalami perubahan signifikan," paparnya.
Namun untuk saat ini, Nasrul belum bisa memaparkan poin-poin penting perubahan untuk kedua sektor tersebut. Dia hanya menyebutkan di antara tarif yang direvisi adalah tarif deposit host to host. Jika sebelumnya ditetapkan deposit sebesar 125 persen, ak an turun menjadi 100 persen.
"Konsepnya tetap sama. Intinya kami mengubahnya sesuai dengan hasil rapat dengan Dewan Kawasan (DK) pada 17 April lalu," katanya lagi.
Sumber: JPNN
Post a Comment