Header Ads

Rumah Sakit Plus

MP BPJS: Pemerintah Mestinya Tidak Melakukan Blunder Politik

MP BPJS: Pemerintah Mestinya Tidak Melakukan Blunder Politik

MP BPJS: Pemerintah Mestinya Tidak Melakukan Blunder Politik - JPNN.COM

Suasana kegiatan Rapat Koordinasi Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Rakorwil MP BPJS) Sulawesi Maluku dan Maluku Utara di Hotel Horison Ultima Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/4). FOTO: Kornas MP BPJS

jpnn.com, MAKASSAR - Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) mendesak pemerintah untuk mencabut PP nomor 70 tahun 2015 tentang jaminan sosial untuk aparatur sipil negara melalui PT Taspen yang dinilai telah bertentangan dengan UU BPJS, UU SJSN dan UU ASN.

Hal ini disampa ikan Hery Susanto dalam kegiatan Rapat Koordinasi Wilayah MP BPJS (Rakorwil MP BPJS) Sulawesi Maluku dan Maluku Utara di Hotel Horison Ultima Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/4).

Hery menjelaskan berdasarkan amanah UU BPJS ditegaskan bahwa pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah kewenangan dari BPJS ketenagakerjaan bukan PT Taspen dan PT Asabri. Mustinya pemerintah sudah harus menyiapkan langkah penggabungan jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS ketenagakerjaan paling lambat 2029.

Pemerintah mustinya tidak melakukan blunder politik dengan menerbitkan PP nomor 70 tahun 2015. UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan jelas menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial untuk sektor Ketenagakerjaan di Indonesia hanya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Desakan Kornas MP BPJS menguat karena PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) memberi sinyal penolakan terkait rencana peleburan kedua perusahaan tersebut dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hery menambahkan Kornas MP BPJS juga menolak Rancangan Peraturan Pemerintah-Bukan Aparatur Sipil Negara (RPP BASN) yang bertujuan untuk mengelola perlindungan terhadap para pekerja honorer-non-ASN di lingkungan kementerian dan penyelenggara negara. Saat ini sedang diajukan untuk dapat diproses menjadi sebuah PP baru. Sebab RPP dimaksud pun telah menabrak UU BPJS, UU SJSN.

Pada kegiatan yang sama, Irwan Azhari selaku Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Korwil MP BPJS) Sulawesi Maluku Maluku Utara meresmikan posko pengaduan peserta BPJS kesehatan dan pendaftaran peserta BPJS ketenagakerjaan. Rumah-rumah pengurus MP BPJS wilayah Sulawesi Maluku Maluku Utara dihimbau menjadi posko MP BPJS.

Irwan menjelaskan Posko tersebut untuk melayani pengaduan peserta BPJS kesehatan yang meng alami masalah dalam pelayanan klaim BPJS kesehatan.

Sumber: JPNN