ASN Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Harus Mundur dari ... - Sriwijaya Post
ASN Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Harus Mundur dari ... - Sriwijaya Post
ASN Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Harus Mundur dari ... Sriwijaya Post Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang - undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ... |
Post a Comment