Header Ads

Rumah Sakit Plus

Suap Setoran Triwulan yang Diungkap KPK Bentuk Politik Balas Jasa - Detikcom

Suap Setoran Triwulan yang Diungkap KPK Bentuk Politik Balas Jasa - Detikcom

Minggu 18 Juni 2017, 12:23 WIB Suap Setoran Triwulan yang Diungkap KPK Bentuk Politik Balas Jasa Dhani Irawan - detikNews Suap Setoran Triwulan yang Diungkap KPK Bentuk Politik Balas JasaIlustrasi gedung KPK (Foto: dok detikcom) Jakarta - Dalam waktu berdekatan, operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengungkap adanya setoran haram dari unsur birokrat kepada unsur legislatif di Jawa Timur (Jatim). Setoran itu rutin dilakukan per triwulan.
Setoran seperti itu disebut bukanlah hal baru apalagi menjelang lebaran seperti saat ini. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menyebut setoran semacam itu sebagai bentuk politik balas jasa.
"Kalau saya melihatnya itu suatu politik balas jasa, karena di mana-mana keikutsertaannya seperti itu, ada cash back, pengaruh kekuasaan yang ada antara eksekutif dan legislatif. Pengaruh kekuasaan antara legislatif dengan birokrat, jadi rupanya memang yang paling kuasa itu kekuasaan politik di daerah itu sehingga mempengaruhi birokrat, nah birokrat untuk jalan harus mendekati parlemen daerah, DPRD. Nah DPRD nggak mau gratis dong untuk menggolkan suatu proyek," kata Hibnu ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (18/7/2017).
Suap Setoran Triwulan yang Diungkap KPK Bentuk Politik Balas JasaProf Hibnu Nugroho (Foto: Andi Saputra/detikcom)

OTT pertama dilakukan pada Senin, 5 Juni 2017 di DPRD Jatim. Total ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bambang Heryanto selaku Kadis Pertanian Jatim, Anang Basuki Rahmat selaku ajudan Bambang, Rohayati selaku Kadis Peternakan Jatim, M Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim, Santoso selaku staf DPRD Jatim, dan Rahman Agung selaku staf DPRD Jatim.
KPK menyebut mereka ditangkap karena berkaitan dengan setoran rutin yaitu per triwulan dari kepala dinas terhadap para anggota DPRD. Tak berselang lama, tepatnya pada Jumat, 16 Juni kemarin, tim KPK lagi-lagi menangkap unsur kepala dinas dan DPRD.
Lokasinya masih di Jatim yaitu di Mojokerto. Total ada 6 orang yang ditangkap yaitu Purnomo (Ketua DPRD Mojokerto), Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Wiwiet Febryanto (Kadis PUPR Mojokerto), dan 2 orang yang diduga sebagai perantara yaitu H dan T. KPK pun menetapkan Purnomo, Abdullah, Umar, dan Wiwiet sebagai tersangka. Sedangkan, H dan T masih berstatus sebagai saksi.
Hibnu pun menyebut bila setor an itu bukanlah hal baru dan ada di berbagai daerah lain. Dia pun mendorong agar KPK kerap melakukan OTT seperti itu.
"Ini saya kira bukan suatu hal yang baru, di mana-mana ada dong. Makanya saya setuju harus banyak-banyak OTT untuk memberikan kesadaran," ujar Hibnu.
Dalam konferensi pers di kantornya pada Sabtu kemarin, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bila transaksi haram yang rutin dilakukan itu kemungkinan ada pula di daerah lain.
"Saya hanya menambahkan ini lagi lagi daerah mengalami krisis ya. Kami mengatakan tidak ada jaminan bahwa seperti ini tidak terjadi di daerah lain, tapi KPK baru mampu membuktikan ini," tegas Saut.
Saut menilai bila transaksi haram itu menunjukkan ketidakstabilan yang lemah di daerah. Oleh sebab itu, KPK akan memantau betul-betul setoran-setoran haram di berbagai daerah.
"Ini gambaran adanya ketidakstabilan dan adanya check and balances yang sangat lemah di pemda. KPK akan terus beker ja untuk melihat ini di daerah-daerah lain," ujar Saut.
(dhn/fjp)Sumber: Google News