Header Ads

Rumah Sakit Plus

Kemenhub dan AirNav Indonesia Berencana Gelar Festival Balon Udara - Detikcom

Kemenhub dan AirNav Indonesia Berencana Gelar Festival Balon Udara - Detikcom

Rabu 28 Juni 2017, 21:16 WIB Kemenhub dan AirNav Indonesia Berencana Gelar Festival Balon Udara Bayu Ardi Isnanto - detikNews Kemenhub dan AirNav Indonesia Berencana Gelar Festival Balon UdaraTradisi menerbangkan balon saat lebaran di Pekalongan. (Foto: Robby Bernardi/detikcom) Boyolali - Pemerintah berencana menggelar festival balon udara dalam waktu dekat. Hal itu dirasa perlu dilakukan untuk mengedukasi publik terkait cara menerbangkan balon udara dengan aman.
Sebelumnya, Pemerintah telah melarang masyarakat menerbangkan balon udara tanpa tali pengikat. Balon udara berukuran besar yang terbang mencapai puluhan ribu kaki di anggap membahayakan lalu-lintas penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, mengatakan saat ini rencana gelaran tersebut masih dalam pembahasan.
"Kementerian Perhubungan dan AirNav Indonesia dalam waktu dekat akan mengadakan festival balon udara. Akan kita konteskan. Kami berinisiatif menggali kreativitas masyarakat, mengecat balon lengkap dengan talinya. Yang terpenting tidak boleh lepas," kata Agus saat meninjau angkutan lebaran di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Rabu (28/6/2017).
Lebih lanjut, pihaknya berjanji tidak akan melarang tradisi masyarakat yang biasa menerbangkan balon udara ketika Hari Raya Idulfitri. Namun Kemenhub mewajibkan masyarakat untuk mengendalikan ketinggian balon dengan menambatkan tali balon di darat.
Balon udara hanya boleh diterbangkan di ketinggian 100-400 meter di atas permukaan tanah. Selama ini, kata Agus, masyarakat tidak memahami hal tersebut. Balon biasa dilepaskan begitu saja hingga mencap ai ketinggian 40 ribu kaki atau sekitar 12 ribu meter di atas permukaan tanah.
"Kami tidak ingin meniadakan festival. Kami tidak ingin meniadakan kegembiraan masyarakat untuk berkreasi menerbangkan balon. Tapi kita mengajak masyarakat mengikat balon agar bisa pada batas 100â€"400 meter dari muka tanah. Itupun tidak boleh dekat dengan bandara," ujarnya.
(mbr/mbr)Sumber: Google News