Header Ads

Rumah Sakit Plus

Tepis Isu Gaji Jokowi-JK Naik, Ini Penjelasan Istana - Detikcom

Tepis Isu Gaji Jokowi-JK Naik, Ini Penjelasan Istana - Detikcom

Rabu 28 Juni 2017, 15:26 WIB Tepis Isu Gaji Jokowi-JK Naik, Ini Penjelasan Istana Ray Jordan - detikNews Tepis Isu Gaji Jokowi-JK Naik, Ini Penjelasan IstanaFoto: Setpres/Cahyo Jakarta - Sejak menjabat presiden dan wakil presiden pada 2014, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (JK) berhak mendapatkan gaji dari negara. Tapi tahukah Anda penghasilan yang diterima Jokowi dan JK setiap bulan.
Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan soal penghasilan yang diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden JK. Gaji yang diterima Jokowi dan JK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
"Dalam pasal 2 undang-undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden," kata Bey dalam keterangan tertulis, Rabu (28/6/2017).
Bey menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
"Dengan demikian, besarnya gaji pokok presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok wakil presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000," kata Bey.
Bukan hanya gaji, Jokowi dan JK juga berhak mendapatkan uang tunjangan. "Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima presiden dan wakil pres iden setiap bulannya, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk presiden dan Rp 22.000.000 untuk wakil presiden," ucap Bey.
Artinya, penghasilan yang diterima Jokowi setiap bulan berasal dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, yakni Rp 30.240.000 + 32.500.000, sebesar Rp 62.740.030. Sedangkan Wakil Presiden JK mendapat Rp 42.160.000, dari gaji pokok ditambah tunjangan, Rp 20.160.000 + 22.000.000.
Bey menegaskan jumlah yang diterima Jokowi ini tidak mengalami kenaikan sejak 2001. Artinya, penghasilan yang diterima Jokowi sebagai presiden masih sama dengan penghasilan yang diterima presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
"Besaran penghasilan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," katanya.
"Jadi, adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden," tuturnya.
(jor/fdn)Sumber: Google News