Header Ads

Rumah Sakit Plus

Cagar Budaya Akan Dieksekusi, Warga Adat Sunda Wiwitan Demo ... - KOMPAS.com

Cagar Budaya Akan Dieksekusi, Warga Adat Sunda Wiwitan Demo ... - KOMPAS.com

Sejumlah warga adat suda wiwitan cigugur Kuningan bersama sejumlah anggota LSM GMBI dari beberapa kabupaten, menggelar unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis (13/7/2017). Mereka bersama-sama menolak rencana eksekusi lahan cagar budaya nasional yang akan dilakukan pada 20 Juli mendatang. KOMPAS.com/ Muhamad Syahri Romdhon Sejumlah warga adat suda wiwitan cigugur Kuningan bersama sejumlah anggota LSM GMBI dari beberapa kabupaten, menggelar unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis (13/7/2017). Mereka bersama-sama menolak rencana eksekusi lahan cagar budaya nasional yang akan dilakukan pada 20 Juli mendatang.

KUNINGAN, KOMPAS.com â€" Sejumlah warga adat Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat, Kamis(13/7/2017).

Mereka menolak rencana eksekusi pada sekitar dua hektar lahan yang berisi Cagar Budaya Nasional, yang akan dilakukan pengadilan pada 20 juli mendatang.

Unjuk rasa warga adat Sunda Wiwitan sudah berlangsung sejak Kamis pagi. Mereka memenuhi sebagian halaman perkantoran PN Kuningan. Dengan pakaian khas, mereka terus berorasi yang berisi penolakan rencana eksekusi.

Sebagian warga juga membawa alat musik tradisional untuk dimankan di tengah aksi.

Setelah beberapa menit berlangsung, perjuangan mereka dibantu dengan aksi solideritas ratusan anggota LSM GMBI dari sejumlah wilayah, antara lain: Kuningan, Cirebon, Majalengka, Tasik, dan lainnya.

Melalui alat pengeras suara, mereka menyebutkan, u paya eksekusi Cagar Budaya Nasional, merupakan pelemahan terhadap budaya warisan tanah air indonesia.

Oky Satrio salah satu warga adat Sunda Wiwitan Cigugur mengatakan, rencana eksekusi lahan atas perkara No 7/Pdt.G/2009/PN Kng. memiliki banyak kejanggalan baik prosedur maupun pemeriksaan fakta dan bukti persidangan atas Keputusan Hukum yang telah diputuskan.

“Ada tiga kejanggalan utama, pertama pihak termohon belum menerima hasil putusan Mahkaman Agung sejak tahun 2015. Kedua, banyaknya dugaan keterangan yang justru menimbulkan keraguan. Dan ketiga, rencana eksekusi justru menabrak UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010,” kata Oky dalam rilisnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Cimahi Urus KTP Penganut Sunda Wiwitan

Usai melaksanakan mediasi bersama Pengadilan Negeri, Oky di hadapan sejumlah wartawan, menjelaskan, duduk perkara sengketa lahan dipicu adanya gugatan yang dilakukan salah satu keturunan Pangeran Tedjabuana , yakni Jaka Rumantaka.

Jaka mengklaim tanah adat Sunda Wiwitan yang berada di Blok Mayasih dan Leuweung Leutik Lumbu Cigugur merupakan warisan milik pribadinya.

Padahal sejak tahun 1960, leluhur warga adat termasuk Pangeran Tedjabuana dan seterusnya, tidak mensertifikatkan tanah, karena menyadari seluruh tanah adat adalah milik komunal, yang tidak dapat dijual kepada pihak manapun termasuk keturunan pemuka adat, untuk dijadikan hak milik pribadi.

Proses pembuatan sertifikat tanah Jaka Rumantaka yang dibuat beberapa tahun terakhir pun dinilai cacat hukum.

“Tahun 60, leluhur kami tidak mensertifikatkan wilayah adat karena itu milik komunal. Salah satu keturunan tiba-tiba melakukan gugatan terhadap warga yang menempati wilayah itu. Padahal tanah komunal adat hanya digunakan untuk kepentingan bersama” ucapnya.

Oky mengatakan, pemerintah sudah menetapkan, tanah serta sejumlah bangunan warga adat Sunda Wiwitan Cigugur sebagai Cagar Budaya Nasional, beberapa di antaranya adalah Gedung Paseban Tri Panca Tunggal dan sejumlah wilayah Masyarakat Adat Karuhun Urang Sundawiwitan (Akur) Cigugur.

Menurut dia, perjuangan warga adat bersama berbagai elemen masyarakat yang peduli kedaulatan dan cagar budaya, akan terus dilakukan.

Mereka tetap menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan pada 20 Juli mendatang, dan akan melakukan pertahanan bila eksekusi tetap dilakukan.

Baca juga: Penghayat Sunda Wiwitan: Agama Impor Diakui, Mengapa Agama Leluhur Tidak?

Berita Terkait

Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan Dinilai Ancam Hak Konstitusional Penghayat Sunda Wiwitan

Sunda Wiwitan, Ketika Mereka Dipaksa Jadi "Bunglon"

Penganut Sunda Wiwitan Tak Bisa Punya Akta Nikah?

Beginilah Diskriminasi yang Dialami Penghayat Sunda Wiwitan...

Terkini Lainnya

Penjelasan MNC Group soal Pemberitaan PHK Karyawan

Penjelasan MNC Group soal Pemberitaan PHK Karyawan

Nasional 13/07/2017, 23:48 WIB Ini Salah Satu Penyebab Kemacetan di Jalan Ciledug Raya

Ini Salah Satu Penyebab Kemacetan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan 13/07/2017, 23:33 WIB Cerita Megawati Saat Berantem dengan Gus Dur...

Cerita Megawati Saat Berantem dengan Gus Dur...

Nasional 13/07/2017, 23:21 WIB Pemkot Solo Segel Kios di Shelter Sriwedari, Pedagang Protes

Pemkot Solo Segel Kios di Shelter Sriwedari, Pedagang Protes

Regional 13/07/2017, 23:16 WIB Taman di Sekitar Simpang Susun Semanggi Sudah Dirapikan

Taman di Sekitar Simpang Susun Semanggi Sudah Dirapikan

Megapolitan 13/07/2017, 23:13 WIB Petik Daun Kelor, Seorang Nenek Tewas Tersetrum Perangkap Babi

Petik Daun Kelor, Seorang Nenek Tewas Tersetrum Perangkap Babi

Regional 13/07/2017, 23:08 WIB Liliyana Tahu Kapan Harus Mengakhiri

Liliyana Tahu Kapan Harus Mengakhiri

Olahraga 13/07/2017, 23:01 WIB Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Bima, Warga Berhamburan

Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Bima, Warga Berhamburan

Regional 13/07/2017, 23:00 WIB Proyek Peternakan Babi Bernilai Rp 120 Miliar, Ditolak

Proyek Peternakan Babi Bernilai Rp 120 Miliar, Dit olak

Internasional 13/07/2017, 23:00 WIB Penyelundup Sabu 1 Ton dari China Gunakan Visa Kunjungan ke Indonesia

Penyelundup Sabu 1 Ton dari China Gunakan Visa Kunjungan ke Indonesia

Megapolitan 13/07/2017, 22:51 WIB Venus Williams Hadapi Muguruza pada Partai Final

Venus Williams Hadapi Muguruza pada Partai Final

Olahraga 13/07/2017, 22:41 WIB Jokowi: Jangan Lagi Ada Agenda Poltik Tersembunyi Runtuhkan NKRI

Jokowi: Jangan Lagi Ada Agenda Poltik Te rsembunyi Runtuhkan NKRI

Nasional 13/07/2017, 22:31 WIB Terempas Dorongan Mesin Jet di Bandara St Maarten, Turis Ini Tewas

Terempas Dorongan Mesin Jet di Bandara St Maarten, Turis Ini Tewas

Internasional 13/07/2017, 22:29 WIB Seorang Pria Coba Masuk ke Mapolres Banjarnegara sambil Bawa Celurit

Seorang Pria Coba Masuk ke Mapolres Banjarnegara sambil Bawa Celurit

Regional 13/07/2017, 22:24 WIB Aksi Pencurian Burung di Komplek Perumahan Terekam CCTV

Aksi Pencurian Burung di Komplek Perumahan Terekam CCTV

Regional 13/07/2017, 22:14 WIB Load MoreSumber: Google News Budaya