Header Ads

Rumah Sakit Plus

Jokowi: Ketentuan Presidential Treshold 20%, Jangan Dianggap ... - Katadata News

Jokowi: Ketentuan Presidential Treshold 20%, Jangan Dianggap ... - Katadata News

  • Home
  • Berita
  • Nasional

Nasional

Jokowi: Ketentuan Presidential Threshold 20%, Jangan Dianggap Salah Presiden Jokowi mengatakan ketentuan presidential threshold merupakan hasil dari produk demokrasi di Dewan Perwakilan Rakyat. jokowi Jum'at 28/7/2017, 15.49 WIB Ameidyo Daud Dimas Jarot Bayu Tanggapi SBY-Prabowo, Jokowi: Sekarang Tak Ada Lagi Kekuasaan Absolut SBY- Prabowo Sepakat 'Koalisi' Awasi Pemerintahan Jokowi Panggil Menteri Ekonomi, Jokowi Bahas Tiga Kritikan Bank Dunia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan aturan ambang batas penc alonan presiden (presidential threshold) 20%-25% dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, merupakan hasil dari produk demokrasi di Dewan Perwakilan Rakyat. Dia mengatakan aturan yang telah ditetapkan secara aklamasi di parlemen, jangan dianggap salah.

“Jangan ditarik-tarik seolah-olah presidential threshold 20% itu salah dan sekali lagi ini produk demokrasi yang ada di DPR,” kata Jokowi kepada wartawan, Jumat (28/7).

Daftar newsletter Katadata sekarang! Dapatkan berita terbaru pilihan kami melalui email Anda setiap hari (Senin - Jumat). Saya setuju untuk menerima promosi dari produk & layanan Katadata. Kode Keamanan Baru Anda Belum Menyetujui Syarat & Ketentuan Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya. Alamat email Anda telah terdaftar Terimakasih Anda Telah Subscribe Newsletter KATADATA Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi Silahkan mengisi alamat email Silahkan mengisi alamat email dengan benar Masukkan kode pengaman dengan benar Silahkan mengisi captcha

Sebelumnya, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mengkritik keras aturan ambang batas persyaratan pencalonan presiden dengan dukungan 20% kursi dewan atau 25% suara sah nasional.

"Presidential threshold 20% menurut kami adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," kata Prabowo dalam konferensi pers di Cikeas, Kamis malam.

(Baca: Tanggapi SBY-Prabowo, Jokowi: Sekarang Tak Ada Lagi Kekuasaan Absolut)

Jokowi heran kritik terhadap persyaratan ambang batas pencalonan presiden 20%-25% baru disampaikan saat ini. Padahal aturan ini telah diberlakukan dua kali pada pemilu 2009 dan 2014. “Kenapa dulu tidak ramai?” tanya Jokowi.

Jokowi menyatakan presidential threshold 20-25% akan membuat pelaksanaan pemilihan presiden lebih sederh ana. Sebaliknya, apabila ambang batas pencalonan presiden sebesar nol persen akan menyebabkan pelaksanaan lebih kompleks karena setiap partai politik dapat mengajukan calon.

Jokowi menegaskan, apabila ada pihak yang tak menyetujui aturan tersebut, dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. "Jadi ya silakan itu dinilai, kalau masih ada yang tidak setuju, kembali lagi bisa ke MK, inilah negara demokrasi dan negara hukum yang kita miliki," katanya.

Di tempat terpisah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai seluruh partai politik seharusnya dapat menerima ketentuan presidential threshold sebesar 20%-25% dalam UU Pemilu.

Tjahjo mengatakan Partai politik tak seharusnya menolak UU Pemilu setelah disahkan di Paripurna. "Kalau tidak setuju dengan UU itu ya harusnya dibahas di Panja, di Paripurna," kata Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta.

(Baca: SBY- Prabowo Sepakat 'Koalisi' Awasi Pemerintahan Jokowi)

Adapun terkait g ugatan atas UU Pemilu ke MK, poitikus PDIP itu menilai hanya elemen masyarakat selain partai politik yang dapat mengajukannya. Dia mengatakan, partai politik seharusnya sudah sepakat dan tak perlu mengajukan gugatan ke MK.

"Kalau tidak ya elemen masyarakat yang lain yang bisa mengajukan secara hukum ke MK. Tapi sebagai parpol sudah sepakat di DPR," kata Tjahjo.

Aturan presidential threshold 20%-25% tersebut disetujui menjadi bagian UU Pemilu secara aklamasi oleh 322 dari 539 anggota yang hadir dalam sidang pada Jumat (21/7) dini hari. Para anggota dewan ini berasal dari enam fraksi pendukung pemerintah yakni PDIP, Golkar, Hanura, NasDem, PPP dan PKB.

Sementara empat fraksi yakni Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out dengan alasan menolak terlibat dalam pengambilan keputusan. . (Baca: Setya Novanto Sahkan UU Pemilu, Empat Fraksi Walk Out)

Sebelum melakukan walk out, Ketua Fraksi Gerindra di DPR RI Ahmad Muzani menegaskan opsi ambang batas presiden nol persen merupakan prinsip yang tak dapat ditinggalkan. Muzani berpegang teguh aturan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilihan presiden serentak otomatis tak memerlukan syarat ambang batas pengajuan calon presiden.

“Kami pegang prinsip ambang batas presiden nol persen karena itu prinsip, kami menawarkan ini sebagai suatu solusi untuk menghindari masalah di masa depan," kata Muzani.

Anggota Fraksi Gerindra lainnya, Ramson Siagian mengatakan aturan keberadaan presidential threshold sebesar 20%-25% berpotensi memunculkan calon tunggal. "Kalau dipaksakan 20% kursi di dewan, berpotensi calon tunggal terjadi dan ini tak sesuai dengan amanat reformasi yang kita perjuangkan," kata Ramson.

(Baca: Persoalkan Syarat Capres, Gerindra dan Yusril Akan Gugat UU Pemilu)

Artikel Terkait Tanggapi SBY-Prabowo, Jokowi: Sekarang Tak Ada Lagi Kekuasaan Ab solut “Kalau ada tambahan demonstrasi juga tidak apa-apa, jadi jangan dibesar-besarkan hal yang sebetulnya tidak ada,” kata Jokowi. SBY- Prabowo Sepakat 'Koalisi' Awasi Pemerintahan Jokowi "Presidential threshold 20% menurut kami adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," kata Prabowo. Panggil Menteri Ekonomi, Jokowi Bahas Tiga Kritikan Bank Dunia Tiga hal yang dikritik Bank Dunia terkait hambatan investasi, yakni korupsi, regulasi, dan peran BUMN.

Berita Terpopuler

Makro Disanjung Presiden Bank Dunia, Sri Mulyani Bangga Pulang ke Indonesia "Beliau adalah pejabat yang memulai reformasi di Bank Dunia menjadi lebih baik," kata Presiden Bank ... Nasional SBY- Prabowo Sepakat 'Koalisi' Awasi Pemerintahan Jokowi "Presidential threshold 20% menurut kami adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," kata ... Perdagangan Produsen Maknyuss Klaim Tak Tahu Larangan Beli Beras Subsidi "Kami melakukan proses pembelian gabah melalui belanja umum yang dilakukan juga oleh para pengusaha ... Nasional Jokowi Keluhkan Koran Jarang Menulis Prestasi Pemerintah Jokowi mengklaim, media India lebih banyak memberitakan survei kepercayaan masyarakat Gallup World P ... Makro DPR Minta Rincian Penggunaan Utang, Sri Mulyani: Sulit Diidentifikasi "Uang utang (dari penerbitan SBN) dan pajak berkumpul jadi satu di kas negara. Enggak bisa katakan U ... INFO ENERGI Mewujudkan BBM Satu Harga

Mewujudkan BBM Satu Harga

Pertamina Tambah Kapasitas Pembangkit Panas B   umi

Pertamina Tambah Kapasitas Pembangkit Panas Bumi

Dorong Efisiensi Bisnis, Laba Pertamina Tumbuh

Dorong Efisiensi Bisnis, Laba Pertamina Tumbuh

Permintaan Pertamax dan Pertalite Melonjak

Permintaan Pertamax dan Pertalite Melonjak

Pertamina Tumbuh Bersama Lingkungan

Pertamina Tumbuh Bersama Lingkungan

Opini

Aba di Poernomo Abadi Purnomo EBTKE

Indonesia Bisa Jadi Penghasil Panas Bumi Terbesar di Dunia

Hendra Iswahyudi Hendra Listrik ESDM

Pemerintah Tetap Berikan Subsidi Listrik Sesuai Amanat UU

Muhammad Yusuf m yusuf

Kami Tak Mau Nama Pimpinan Rusak karena Opini Disclaimer

Mutia Rizal Mutia Rizal

Mendobrak Mitos Audit BPK dan Opini WTP

Tumbur Parlindungan Tumbur Saka

Bukan Pesaing, Kami Pe lengkap Pertamina

ads Baca juga Darmin Nasution Makro Indonesia-Singapura Tingkatkan Kerja Sama di Enam Sektor Uang rupiah Makro Banyak RUU Mengantri Di DPR, Pemerintah Pinggirkan RUU Redenominasi Rig Minyak Energi Inpex Bisa Perkuat Perbatasan Indonesia Jika M asuk East Natuna Garuda Indonesia Travel Fair 2017 Keuangan Modal Susut 29%, Garuda Minta Keringanan Syarat Utang US$ 500 Juta Infomark Potret Hulu Migas Indonesia Infomark Potret Hulu Migas Indonesia: Titik Nadir Investasi? Gemerlap Lebaran 2017 Infomark Promo PLN "Gemerlap Lebaran 2017" Cover_Video IPA Special Session Infomark Ancaman Pengangguran di Industri Migas Cover_Video IPA Plenary III Infomark Reformasi Kebijakan Bangkitkan Industri Migas Sumber: Google News DPR