Header Ads

Rumah Sakit Plus

Pegawai Lawan DPR Lewat Uji Materi, Ini Tanggapan Pimpinan KPK - KOMPAS.com

Pegawai Lawan DPR Lewat Uji Materi, Ini Tanggapan Pimpinan KPK - KOMPAS.com

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10/2016). Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10/2016). Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegawai Komisi P emberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket terhadap KPK.

Apa komentar pimpinan KPK terhadap langkah para pegawainya tersebut?

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pimpinan KPK mengetahui dan merestui langkah yang dilakukan para pegawainya tersebut. Pimpinan KPK menilai hal tersebut merupakan hak konstitusional para pegawai KPK.

"Karena memang secara konstitusional ya itu adalah hak-hak pegawai KPK, karena itu yang menyangkut, yang berhubungan dengan kerja-kerja KPK," kata Laode, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

(Baca: Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK)

Laode mengatakan, langkah para pegawai KPK tersebut karena keinginan mereka sendiri dan bersifat independen, bukan atas dorongan pimpinan. Dengan langkah tersebut, pimpinan KPK mendukung.

Tak hanya pegawai KPK, Laode m engatakan ada juga pihak lain yang hendak melakukan langkah yang sama.

"Saya pikir masih banyak lagi masyarakat yang mau judicial review agar menjadi jelas kewenangan KPK dan DPR dan nanti KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK," ujar Laode.

Salah seorang pegawai KPK yang menjadi koodinator uji materi, Harun Al Rasyid sebelumnya mengatakan, para pegawai KPK mengajukan uji materi berdasarkan hak konstitusionalnya masing-masing. Langkah ini dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

(Baca: Pegawai KPK Uji Materi soal Hak Angket, Ini Tanggapan Ketua Pansus)

"Kami akan ke MK untuk menguji konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar hukum hak angket terhadap KPK," kata Harun melalui keterangan tertulisnya, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum Tata Negara, pegawai KPK meyakini bahwa Hak Angket tidak dapat digunakan kepada lembaga independen, seperti KPK.

Selain itu, sejuml ah Putusan MK telah menegaskan posisi dan landasan konstitusional KPK. Menurut para pegawai, kata Harun, KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga Pemerintah.

Kompas TV Ketua Umum PBNU Beri Dukungan Moral ke KPK Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pansus Hak Angket KPK

Berita Terkait

Jaksa Agung Dukung Pansus Hak Angket KPK, Ini Alasannya

Keberatan terhadap KPK, Miryam Kirim Surat kepada Pansus Angket

Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK

Pansus Angket KPK Sambangi Kejaksaan Agung

Kamis Ini Pansus Angket KPK Sambangi Jaksa Agung, Apa yang Didalami?

Terkini Lainnya

Djarot Nilai Lasro Marbun Menguasai soal Aturan

Djarot Nilai Lasro Marbun Menguasai soal Aturan

Megapolitan 13/07/2017, 18:49 WIB Undang Mahfud MD Pekan Depan, Ini Alasan Pansus Angket KPK

Undang Mahfud MD Pekan Depan, Ini Alasan Pansus Angket KPK

Nasional 13/07/2017, 18:49 WIB Soal Perpp   u Ormas, Demokrat Tak Mau Terburu-buru Bersikap

Soal Perppu Ormas, Demokrat Tak Mau Terburu-buru Bersikap

Nasional 13/07/2017, 18:47 WIB Pria Ini Ditahan karena Palsukan Tiket Laga Persegres Lawan Arema

Pria Ini Ditahan karena Palsukan Tiket Laga Persegres Lawan Arema

Regional 13/07/2017, 18:34 WIB Penertiban Taman BMW Jadi Fokus Pertama Husein Jabat Wali Kota Jakut

Penertiban Taman BMW Jadi Fokus Pertama Husein Jabat Wali Kota Jakut

Megapolitan 13/07/2017, 18:30 WIB Pegawai Lawan DPR Lewat Uji Ma   teri, Ini Tanggapan Pimpinan KPK

Pegawai Lawan DPR Lewat Uji Materi, Ini Tanggapan Pimpinan KPK

Nasional 13/07/2017, 18:30 WIB Pemprov DKI Sebut Perda Ketertiban Umum Cukup untuk Lakukan Penggusuran

Pemprov DKI Sebut Perda Ketertiban Umum Cukup untuk Lakukan Penggusuran

Megapolitan 13/07/2017, 18:29 WIB Anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin Didakwa Terima Suap Rp 7 Miliar

Anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin Didakwa Terima Suap Rp 7 Miliar

Nasional 13/07/2017, 18:20 WIB Usai Tabrak Lari 'Dr   iver' Go-Jek, Pengemudi Avanza Menabrak Pohon di Kemang

Usai Tabrak Lari "Driver" Go-Jek, Pengemudi Avanza Menabrak Pohon di Kemang

Megapolitan 13/07/2017, 18:18 WIB Masih Melajang, 'Kembaran' Presiden Vladimir Putin Merasa Galau

Masih Melajang, "Kembaran" Presiden Vladimir Putin Merasa Galau

Internasional 13/07/2017, 18:17 WIB Gerindra Minta Pemerintah Tak Mudah Keluarkan Perppu

Gerindra Minta Pemerintah Tak Mudah Keluarkan Perppu

Nasional 13/07/2017, 18:16 WIB A   da Nama Nasaruddin Umar dalam Dakwaan Korupsi Pengadaan Al Quran

Ada Nama Nasaruddin Umar dalam Dakwaan Korupsi Pengadaan Al Quran

Nasional 13/07/2017, 18:11 WIB Akhirnya, Jokowi Angkat Bicara soal Wacana Pemindahan Ibu Kota

Akhirnya, Jokowi Angkat Bicara soal Wacana Pemindahan Ibu Kota

Nasional 13/07/2017, 18:10 WIB Sanjungan Hamilton terhadap Pencapaian Bottas

Sanjungan Hamilton terhadap Pencapaian Bottas

Olahraga 13/07/2017, 17:55 WIB Pemprov DKI Digugat karena Tak Punya SOP Penggusuran, Ini Kata Djarot?

Pemprov DKI Digugat karena Tak Punya SOP Penggusuran, Ini Kata Djarot?

Megapolitan 13/07/2017, 17:55 WIB Load MoreSumber: Google News DPR