Djarot Anggap LP Cipinang Tidak Kondusif untuk Ahok - KOMPAS.com
TRIBUNNEWS / HERUDIN Basuki Tjahaja Purnama (ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat tiba di kantor DPP PDI Perjuangan Jakarta sebelum mendaftar, Rabu (21/9/2016). Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ikut mengantarkan pasangan Ahok-Djarot mendaftarkan diri ke kantor KPU DKI Jakarta sebagai Cagub-Cawagub pada Pilkada DKI 2017.
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berpendapat kondisi di Lembaga Permasyarakata Cipinang kurang kondusif. Hal ini terkait rencana pemindahan Basuki Tjahaja Purnama ke LP Cipinang se telah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"Saya kan sudah ke sana (Cipinang) beberapa kali ya, dua kali, enggak kondusif menurut saya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (19/6/2017).
Dari luar LP Cipinang, bisa saja pendukung Ahok kembali melakukan aksi unjuk rasa di jalan. Hal itu pernah terjadi pada Ahok baru saja divonis dan dibawa ke Rutan Cipinang. Djarot menilai hal tersebut akan mengganggu arus lalu lintas.
Baca: Bertemu Ahok, Djarot Laporkan Sejumlah PR di DKI Jakarta
"Di dalam apalagi LP Cipinang itu sudah sangat over ya. Jadi menurut saya di Cipinang sih tidak kondusif," ujar Djarot.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan menentukan lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat Ahok ditahan. Jika tidak ada perubahan, Ahok akan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Yang tentukan (lapas) kami. Seperti biasa di LP Cipinang, belum ada petunjuk di tempat lain dari ketua tim JPU (jaksa penuntut umum)," kata dia.
Baca: Kajari Jakut: Jika Tak Ada Perubahan, Ahok Dipindah ke LP Cipinang
Namun, pemindahan itu baru bisa dilakukan setelah penetapan pencabutan banding mereka terima. Hingga saat ini, Kajari Jakut belum menerima penetapan pencabutan banding kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
Penetapan pencabutan banding tersebut kemungkinan diterima pihaknya pada pekan depan.
"Belum terima, tetapi infonya ya Minggu ini (pekan depan) dikirim ke kami," ujar Dicky.
Baca: Pengacara Tunggu Keputusan Ditjen PAS soal Pemindahan Ahok ke Lapas
Kompas TV Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Ahok Divonis 2 Tahun
Post a Comment