Fadli Zon: Mendagri Tak Usah "Ngancam-ngancam" - KOMPAS.com
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berpendapat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak perlu melontarkan ancaman soal Pemerintah menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
"Enggak usah ngancam-ngancam begitu, menurut saya itu tidak masuk akal mau mencabut terus kembali ke undang-undang lama," kata Fadli usai buka puasa bersama di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Meski pembahasan berujung alot, namun Fadli meyakini pembahasan masih belum keluar dari jadwal dan tak mengganggu tahapan pemilu.
Adapun jika kembali ke undang-undang lama, kata dia, maka hal itu dianggap tak masuk akal karena adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang pilkada serentak. Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pun akan diselenggarakan serentak pada 2019.
Hal itu berbeda dengan penyelenggaraan 2014 lalu.
"Undang-undang lama itu dengan sendirinya batal karena sudah ada keputusan MK yang mengatakan pemilu harus serentak. Jadi jangan bikin masalah baru lah," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Pemerintah mengancam menarik diri dari pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum yang tengah berlangsung di DPR RI. Ancaman ini terkait perdebatan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.
Baca : Ancam Tarik Diri dari RUU Pemilu, Pemerintah Siapkan Perppu
Pemerintah ngotot menggunakan Presidential Th reshold yang lama, yakni partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Sementara, suara fraksi di DPR saat ini masih terbelah.
"Kalau tidak (disetujui) dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya. Menarik diri, ada dalam aturan undang-undang," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Tjahjo menegaskan bahwa langkah pemerintah menarik diri dalam pembahasan suatu undang-undang ini sudah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Apabila pemerintah menarik diri, maka pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan.
Pemilu 2019 mendatang pun harus diselenggarakan berdasarkan UU yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presid en.
Dalam UU tersebut, Presidential Threshold sebesar 20-25 persen, sama dengan keinginan pemerintah saat ini.
Baca juga: Fadli Zon: Jubir KPK Bukan Pengamat
Kompas TV Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, membantah jika ada intervensi Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pencalonan Anies Baswedan. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Revisi UU Pemilu
Post a Comment