Header Ads

Rumah Sakit Plus

Fadli Zon: Mendagri Tak Usah "Ngancam-ngancam" - KOMPAS.com

Fadli Zon: Mendagri Tak Usah "Ngancam-ngancam" - KOMPAS.com

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berpendapat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak perlu melontarkan ancaman soal Pemerintah menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

"Enggak usah ngancam-ngancam begitu, menurut saya itu tidak masuk akal mau mencabut terus kembali ke undang-undang lama," kata Fadli usai buka puasa bersama di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).

Meski pembahasan berujung alot, namun Fadli meyakini pembahasan masih belum keluar dari jadwal dan tak mengganggu tahapan pemilu.

Adapun jika kembali ke undang-undang lama, kata dia, maka hal itu dianggap tak masuk akal karena adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang pilkada serentak. Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pun akan diselenggarakan serentak pada 2019.

Hal itu berbeda dengan penyelenggaraan 2014 lalu.

"Undang-undang lama itu dengan sendirinya batal karena sudah ada keputusan MK yang mengatakan pemilu harus serentak. Jadi jangan bikin masalah baru lah," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Pemerintah mengancam menarik diri dari pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum yang tengah berlangsung di DPR RI. Ancaman ini terkait perdebatan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

Baca : Ancam Tarik Diri dari RUU Pemilu, Pemerintah Siapkan Perppu

Pemerintah ngotot menggunakan Presidential Th reshold yang lama, yakni partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Sementara, suara fraksi di DPR saat ini masih terbelah.

"Kalau tidak (disetujui) dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya. Menarik diri, ada dalam aturan undang-undang," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Tjahjo menegaskan bahwa langkah pemerintah menarik diri dalam pembahasan suatu undang-undang ini sudah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Apabila pemerintah menarik diri, maka pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan.

Pemilu 2019 mendatang pun harus diselenggarakan berdasarkan UU yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presid en.

Dalam UU tersebut, Presidential Threshold sebesar 20-25 persen, sama dengan keinginan pemerintah saat ini.

Baca juga: Fadli Zon: Jubir KPK Bukan Pengamat

Kompas TV Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, membantah jika ada intervensi Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pencalonan Anies Baswedan. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Revisi UU Pemilu
Berita TerkaitPimpinan DPR Berharap RUU Pemilu Selesai Paling Lambat AgustusPKS Nilai Buruk jika Pemerintah Tarik Diri dari Pembahasan RUU PemiluPansus RUU Pemilu Siapkan Enam Paket Opsi Isu KrusialAncam Tarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu, Pemerintah Dianggap Tak Dewasa Terkini Lainnya Omar Maute, Pimpin Serangan di Marawi dan Kecewakan Keluarga di Bekasi Omar Maute, Pimpin Serangan di Marawi dan Kecewakan Keluarga di Bekasi Megapolitan 17/06/2017, 08:26 WIB Alot, Pembahasan RUU Pemilu Kembali Molor Alot, Pembahasan RUU Pemilu Kembali Molor Nasional 17/06/2017, 08:26 WIB Kapal Perang AS    dan Kapal Barang Tabrakan di Jepang, 7 Pelaut Hilang Kapal Perang AS dan Kapal Barang Tabrakan di Jepang, 7 Pelaut Hilang Internasional 17/06/2017, 08:11 WIB Lempari Kereta Ranggajati, 6 Anak-anak Diamankan Polsek Bangsalsari Lempari Kereta Ranggajati, 6 Anak-anak Diamankan Polsek Bangsalsari Regional 17/06/2017, 08:03 WIB Jatuh ke Bendungan Saat 'Selfie', Seorang Remaja Hilang Jatuh ke Bendungan Saat "Selfie", Seorang Remaja Hilang Regional 17/06/2017, 08:03 WIB Palabuhanratu Masuk Kawas   an Geopark Ciletuh Palabuhanratu Masuk Kawasan Geopark Ciletuh Regional 17/06/2017, 07:39 WIB Fadli Zon: Mendagri Tak Usah 'Ngancam-ngancam' Fadli Zon: Mendagri Tak Usah "Ngancam-ngancam" Nasional 17/06/2017, 07:36 WIB 'Akatsuki' Bagi-bagi Zakat Fitrah Viral, Ini Pengakuan Anggotanya "Akatsuki" Bagi-bagi Zakat Fitrah Viral, Ini Pengakuan Anggotanya Regional 17/06/2017, 07:07 WIB Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Kirim Buku Gratis di Kantor Pos Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Kirim Buku Gr atis di Kantor Pos Megapolitan 17/06/2017, 07:06 WIB Masih Alinejad, Penggagas Gerakan Kontroversial di Iran Masih Alinejad, Penggagas Gerakan Kontroversial di Iran Internasional 17/06/2017, 06:59 WIB Rusia Konfirmasi Abu Bakar al-Baghdadi Dipastikan Tewas Rusia Konfirmasi Abu Bakar al-Baghdadi Dipastikan Tewas Internasional 17/06/2017, 06:43 WIB Tentara Raider itu Ditemukan Tewas Mengambang... Tentara Raider itu Ditemukan Tewas Mengambang... Regional 17/06/2017, 06:39 WIB Kapasitas Muatan Berlebih, Puluhan Penumpang DIturunkan dari Kapal Kapasitas Muatan Berlebih, Puluhan Penumpang DIturunkan dari Kapal Regional 17/06/2017, 06:18 WIB Mainan Laser Kembali Ganggu Penerbangan di Makassar Mainan Laser Kembali Ganggu Penerbangan di Makassar Regional 17/06/2017, 05:29 WIB Mengenang Jasa Pahlawan Lewat Pattimura Aquathlon 2017 Mengenang Jasa Pahlawan Lewat Pattimura Aquathlon 2017 Olahraga 17/06/2017, 05:16 WIB Load MoreSumber: Google News