ICW: Aliran Dana ke Amien Rais Jelaskan Teori Follow The Money - Detikcom
ICW: Aliran Dana ke Amien Rais Jelaskan Teori Follow The Money - Detikcom
Sabtu 17 Juni 2017, 08:32 WIB ICW: Aliran Dana ke Amien Rais Jelaskan Teori Follow The Money Yulida Medistiara - detikNews Siti Fadilah Supari (Foto: Agung Pambudhy/ detikcom) Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan aliran dana ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara Siti Fadilah. Namun, menurut lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) sebenarnya aliran dana tersebut telah relevan.
"Bagi kami itu relevan. Itu kan menjelaskan teori follow the money uang yang hasil korupsi itu mau ke mana," kat a Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW Febri Hendri ketika dihubungi detikcom, Sabtu (17/6/2017).
Padahal menurut Febri, uang yang dikirimkan ke Amien Rais dan Sutrisno Bachir merupakan atas arahannya Siti Fadilah. Menurutnya, bukti sangat relevan karena memperkuat dakwaan terhadap Siti.
"Di dakwaan jaksa itu disebutkan bahwa yang mengarahkan uang dari Sutrisno Bachir ke Amien Rais kan atas arahannya Siti Fadilah. Jadi menurut kami ya sangat relevan, kalau enggak bagaimana dong buat apa juga ada TPPU yang pasal 5 itu bahwa menerima hasil korupsi kan juga pidana, ini hakimnya keliru kalau menurut kami," kata Febri.
Febri mengatakan tidak keberatan dengan vonis Siti 4 tahun penjara. Akan tetapi jika jaksa ingin banding terkait pembuktian dana transfer ke Amien Rais untuk menjerat dengan pasal TPPU, menurutnya bisa saja. Ia mendorong KPK memperdalam kajian tentang materi tuntutan Siti Fadilah yang menyebut ada transfer ke sejumlah pihak.
"Ya kan KPK itu di dalam surat tuntutannya disebutkan bahwa uang ke Amien Rais atas arahan Siti Fadilah uang itu lah yang diperdalam, memang pasti banyak berkilah tidak banyak yang mengakui kesalahannya, dapat uang itu memang diarahkan, tinggal nyari bukti pendukung, itu tinggal diperdalam KPK. Penerimanya kan tidak hanya Amien Rais tentu ke yang lain di telusuri," ujarnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan Siti Amien disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
(yld/nkn)Sumber: Google News
Sabtu 17 Juni 2017, 08:32 WIB ICW: Aliran Dana ke Amien Rais Jelaskan Teori Follow The Money Yulida Medistiara - detikNews Siti Fadilah Supari (Foto: Agung Pambudhy/ detikcom) Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan aliran dana ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara Siti Fadilah. Namun, menurut lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) sebenarnya aliran dana tersebut telah relevan.
"Bagi kami itu relevan. Itu kan menjelaskan teori follow the money uang yang hasil korupsi itu mau ke mana," kat a Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW Febri Hendri ketika dihubungi detikcom, Sabtu (17/6/2017).
Padahal menurut Febri, uang yang dikirimkan ke Amien Rais dan Sutrisno Bachir merupakan atas arahannya Siti Fadilah. Menurutnya, bukti sangat relevan karena memperkuat dakwaan terhadap Siti.
"Di dakwaan jaksa itu disebutkan bahwa yang mengarahkan uang dari Sutrisno Bachir ke Amien Rais kan atas arahannya Siti Fadilah. Jadi menurut kami ya sangat relevan, kalau enggak bagaimana dong buat apa juga ada TPPU yang pasal 5 itu bahwa menerima hasil korupsi kan juga pidana, ini hakimnya keliru kalau menurut kami," kata Febri.
Febri mengatakan tidak keberatan dengan vonis Siti 4 tahun penjara. Akan tetapi jika jaksa ingin banding terkait pembuktian dana transfer ke Amien Rais untuk menjerat dengan pasal TPPU, menurutnya bisa saja. Ia mendorong KPK memperdalam kajian tentang materi tuntutan Siti Fadilah yang menyebut ada transfer ke sejumlah pihak.
"Ya kan KPK itu di dalam surat tuntutannya disebutkan bahwa uang ke Amien Rais atas arahan Siti Fadilah uang itu lah yang diperdalam, memang pasti banyak berkilah tidak banyak yang mengakui kesalahannya, dapat uang itu memang diarahkan, tinggal nyari bukti pendukung, itu tinggal diperdalam KPK. Penerimanya kan tidak hanya Amien Rais tentu ke yang lain di telusuri," ujarnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan Siti Amien disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
(yld/nkn)Sumber: Google News
Post a Comment