Jaksa Agung: Saya Dengar Hary Tanoe Sudah Tersangka - News Liputan6.com
Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dirinya mendengar kabar bahwa Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka. Bos MNC Group terbelit kasus 'sms kaleng' yang dia kirim kepada salah seorang jaksa dan diduga bernada ancaman.
"Terlapornya tersangkalah ya, sekarang sudah tersangka. Saya dengar sudah tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (16/6/2017).
- Jaksa Yulianto Diperiksa terkait Kasus SMS Hary Tanoe
- Soal Lapas Ahok, Ini Komentar Jaksa Agung dan Dirjen Lapas
- Hary Tanoe Pertanyakan Barang Bukti Kasus SMS Diduga Ancam Jaksa
Senin 12 Juni 2017, HT, panggilan Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber terkait dugaan pesan singkat bernada ancaman alias SMS kaleng yang ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto .
Kasus tersebut bermula saat Yulianto menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal pada 5 Januari 2016 dengan isi sebagai berikut.
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan singkat yang kali ini melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama. Isi pesannya sama, tetapi ada penambahan di bagian bawahnya.
"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Yulianto yakin pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tan oesoedibjo. Yang bersangkutan kemudian melaporkan HT atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Prasetyo, bila HT sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka kewajibannya adalah memenuhi panggilan kepolisian.
"Setiap kali diundang ya harus hadir. Itu Kewajiban Undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang baik," kata Prasetyo.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Sumber: Google News
Post a Comment