Header Ads

Rumah Sakit Plus

Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Ini Kata Kabareskrim - KOMPAS.com

Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Ini Kata Kabareskrim - KOMPAS.com


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membantah kabar CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto

"Saya belum dengar itu (penetapan tersangka)," ujar Ari, di kompleks PTIK, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut Ketua Umum Partai Perindo itu sudah resmi berstatus tersangka.

"Terlapornya tersangkalah, sekarang sudah tersangka" kata Prasetyo, Jumat (16/6/2017).

Saat ini, kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan. Dalam waktu dekat, Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk melihat sejumlah bukti dan keterangan saksi apakah kasus itu bisa dinaikkan ke penyidikan.

Namun, Ari menyebut Hary bisa jadi t ersangka jika bukti-bukti dan keterangan ahli mendukung dugaan tersebut

"Arahnya ke sana (tersangka)?. Kalau sudah cukup bukti, pasti," kata Ari.

Hary dilaporkan ke polisi karena diduga mengirim pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Saat ini, polisi telah meminta keterangan sekitar 13 saksi dan ahli.

Rencananya, pekan depan penyidik akan melakukan gelar perkara. Hingga saat ini, status Hary masih saksi terlapor.

Sebelumnya, Yulianto pertama kali mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekira pukul 16.30 WIB.

Isinya pesan tersebut yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Yulianto mulanya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapat pesan, kali ini lewat aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama, hanya ditambahkan

"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

(baca: Kata Hary Tanoe, Ironis Dirinya Berjuang di Politik tapi Diseret Kasus Mobile 8)

Setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo. Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Kompas TV Pengusaha Hary Tanoe menegaskan dirinya tidak pernah mengancam jaksa dari Kejaks aan Agung. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Kasus Hary Tanoe di Kejagung
Berita TerkaitKasus SMS Hary Tanoe ke Jaksa, Polisi Belum Tetapkan TersangkaKata Hary Tanoe, Ironis Dirinya Berjuang di Politik tapi Diseret Kasus Mobile 8Hary Tanoe: Saya Hanya Katakan, Suatu Saat Saya Akan Pimpin Negeri IniAkui Kirim SMS ke Jaksa, Hary Tanoe Bantah Ingin MengancamHary Tanoe Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait SMS ke Penyidik Kejagung Terkini Lainnya Pengantar Penumpang Diimbau Tidak Parkirkan Kendaraan di Stasiun Senen Pengantar Penumpang Diimbau Tidak Parkirkan Kendaraan di Stasiun Senen Megapolitan 17/06/2017, 13:39 WIB Bunuh Perempuan Polisi Israel, Tiga Warga Palestina Ditembak Mati Bunuh Perempuan Polisi Israel, Tiga Warga Palestina Ditembak Mati Internasional 17/06/2017, 13:34 WIB KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Mojokerto KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Mojokerto Nasional 17/06/2 017, 13:25 WIB Kasus 'Mobile Crane' Pelindo II, Polisi Tunggu Hasil Audit BPK Kasus "Mobile Crane" Pelindo II, Polisi Tunggu Hasil Audit BPK Regional 17/06/2017, 13:21 WIB Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Ini Kata Kabareskrim Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Ini Kata Kabareskrim Nasional 17/06/2017, 13:16 WIB Suami Ditahan, IRT Coba Selundupkan Ponsel Dalam Pembalut ke Lapas Suami Ditahan, IRT Coba Selundupkan Ponsel Dalam Pembalut ke Lapas Regional 17/06/2017, 13:03 WIB Tidak Semua Daerah Cocok dengan Kebijakan Sekolah Lima Hari Tidak Semua Daerah Cocok dengan Kebijakan Sekolah Lima Hari Regional 17/06/2017, 12:51 WIB Terlalu Bertele-tele, Pembahasan RUU Pemilu Disarankan Berhenti Sementara Terlalu Bertele-tele, Pembahasan RUU Pemilu Disarankan Berhenti Sementara Nasional 17/06/2017, 12:51 WIB OTT Pungli DAK di Nias Selatan Belum Ada Tersangka OTT Pungli DAK di Nias Selatan Belum Ada Tersangka Regional 17/06/2017, 12:33 WIB 115 Preman di Terminal dan Stasiun Tanjung Priok Diamankan Polisi 115 Preman di Terminal dan Stasiun Tanjung Priok Diamankan Polisi Megapolitan 17/06/2017, 12:33 WIB Sebarkan Gemar Membaca, Kompas Gramedia Kirim 400 Judul Buku ke Daerah Sebarkan Gemar Membaca, Kompas Gramedia Kirim 400 Judul Buku ke Daerah Megapolitan 17/06/2017, 12:24 WIB Gubernur Babel Janjikan Beasiswa bagi Musa, Bocah Penghapal Al Quran Gubernur Babel Janjikan Beasiswa bagi Musa, Bocah Penghapal Al Quran Regional 17/06/2017, 11:52 WIB Kemendibud Nilai Kebijakan 8 Jam Belajar Belum Dipahami Mendalam Kemendibud Nilai Kebijakan 8 Jam Belajar Belum Dipahami Mendalam Nasional 17/06/2017, 11:37 WIB Duel dengan Kawanan Perampok, Juragan Kuda Tewas Duel dengan Kawanan Perampok, Juragan Kuda Tewas Regional 17/06/2017, 11:34 WIB Peneliti: Kehadiran Miryam di Pansus Angket Bisa Kaburkan Proses Penegakan Hukum Peneliti: Kehadiran Miryam di Pansus Angket Bisa Kaburkan Proses Penegakan Hukum Nasional 17/06/2017, 11:22 WIB Load MoreSumber: Google News