Ketua DPRD Kota Mojokerto Akui Suap yang Diterima Pemberian Pertama - KOMPAS.com
Kompas.com/Robertus Belarminus Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo keluar dari gedung KPK, Sabtu (17/6/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Mojokerto, Jawa Timur, Purnomo, menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto. Purnomo yang merupakan politisi PDI-P tersebut mengaku baru menerima suap pertama kali.
"Pertama, pertama," kata Purnomo kepada awak media setelah keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
Suap dalam kasus itu dilakukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggar an hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.
Purnomo membantah soal rencana pemberian suap yang kedua. "Oh enggak, enggak pernah," kata Purnomo.
Purnomo keluar dari gedung KPK pada sekitar pukul 22.47. Dia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Setelah menjawab singkat pertanyaan awak media, dia langsung masuk ke mobil tanahan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Purnomo ditahan di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur. "PNO ditahan di Rutan Klas I Jaktim Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto. Mereka adalah Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto, sebagai pemberi suap.
Selain Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) juga menjadi tersangka selaku penerima suap.
Dua orang lain yang juga diamankan karena menjadi perantara suap, yaitu H dan T, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
KPK mengamankan uang Rp 470 juta dalam OTT itu. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto. Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee tersebut dikatakan sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.
Sementara itu, uang lain yakni 170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.
Pemberi suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huruf a ata u pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita TerkaitUsai OTT di Mojokerto, Pimpinan KPK Peringatkan Daerah LainPimpinan DPRD Mojokerto yang Ditangkap KPK Kader PDI-P, PAN, dan PKBKPK: OTT di Mojokerto Bukti Lemahnya "Check and Balance" di PemdaKronologi OTT Kepala Dinas PU dan Pimpinan DPRD MojokertoKPK Sita Uang Rp 470 Juta dari OTT di Mojokerto Terkini Lainnya Kalah di Semifinal, Fajar/Rian Tetap Dapat Pujian dari Sang Lawan Olahraga 17/06/2017, 23:53 WIB Kejutan Fajar/Rian Terhenti Olahraga 17/06/2017, 23:39 WIB KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Kota Mojokerto Nasional 17/06/2017, 23:38 WIB Ketua DPRD Kota Mojokerto Akui Suap yang Diterima Pemberian Pertama Nasional 17/06/2017, 23:29 WIB "Midnight Sale", Grand Indonesia Buka hingga Pukul 01.00 Megapolitan 17/06/2017, 23:24 WIB Tol Becakayu Belum Bisa Digunakan untuk Jalur Mudik Megapolitan 17/06/2017, 23:16 WIB Semakin Malam, Pengujung &qu ot;Midnight Sale" Makin Ramai Megapolitan 17/06/2017, 23:08 WIB Pilkada Garut, NasDem Lamar Tiga Bakal Calon Regional 17/06/2017, 22:54 WIB Kehabisan Oksigen, Dua Orang Tewas di Dasar Sumur Regional 17/06/2017, 22:24 WIB Usai OTT di Kota Mojokerto, Pimpinan KPK Peringatkan Daerah Lain Nasional 17/06/2017, 22:06 WIB Pegawai Hononer Jadi Kurir Narkoba yang Dikendalikan Penghuni Lapas Regional 17/06/2017, 21:41 WIB Jualan Sabu, Sekuriti Kantor DPRD Nunukan Diamankan Anggota TNI AL Regional 17/06/2017, 21:39 WIB Alumni GP Ansor se-Indonesia Tolak "Full Day School" Regional 17/06/2017, 21:07 WIB Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang Ditangkap KPK Kader PDI-P, PAN, dan PKB Nasional 17/06/2017, 20:50 WIB Sandi Izin ke Djarot Sebelum Berbuka Puasa dengan Pejabat DKI Megapolitan 17/06/2017, 20:38 WIB Load MoreSumber: Google News
Post a Comment