KPAI: Wacana Sekolah 8 Jam Harusnya Dibahas Lintas Kementerian - Detikcom
KPAI: Wacana Sekolah 8 Jam Harusnya Dibahas Lintas Kementerian - Detikcom
Sabtu 17 Juni 2017, 10:37 WIB KPAI: Wacana Sekolah 8 Jam Harusnya Dibahas Lintas Kementerian Nur Indah Fatmawati - detikNews Diskusi polemik sekolah 8 jam/Foto: Nurin/detikcom Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 23 Tahun 2017 kurang tepat. Pengambilan keputusan soal pendidikan seharusnya melibatkan banyak pihak.
"Masalah pendidikan bukan hanya Kemendikbud, tapi lintas kementerian terkait seperti Kementerian Agama. Idealnya bukan Permen, tapi Peraturan Pemerintah (PP)," tutur Ket ua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am,di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).
Selain komunikasi lintas institusi, perlu adanya prioritas menyambungkan tripusat pendidikan yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat, soal paradigma pendidikan. Idealnya dalam pendidikan anak harus jadi poros dan subjek, kenyataannya justru anak jadi objek dengan Permen yang mengatur sekolah 8 jam itu.
Ni'am menambahkan Permendikbud ini hanya mendukung pihak tertentu saja. Menurutnya, adanya aturan itu hanya melihat logika masyarakat urban, di mana mayoritas orang tua bekerja.
"Padahal banyak orang tua yang ingin mendidik anaknya secara langsung. Tapi memang ada masyarakat yang cocok dengan full day school. Terkait pengaturan jam sekolah nggak ada masalah. Inilah yang harus dibuka ruang, soal optionalitas yang harusnya masuk dalam Permen tersebut," ujar Ni'am.
(nif/ams)
Sabtu 17 Juni 2017, 10:37 WIB KPAI: Wacana Sekolah 8 Jam Harusnya Dibahas Lintas Kementerian Nur Indah Fatmawati - detikNews Diskusi polemik sekolah 8 jam/Foto: Nurin/detikcom Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 23 Tahun 2017 kurang tepat. Pengambilan keputusan soal pendidikan seharusnya melibatkan banyak pihak.
"Masalah pendidikan bukan hanya Kemendikbud, tapi lintas kementerian terkait seperti Kementerian Agama. Idealnya bukan Permen, tapi Peraturan Pemerintah (PP)," tutur Ket ua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am,di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).
Selain komunikasi lintas institusi, perlu adanya prioritas menyambungkan tripusat pendidikan yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat, soal paradigma pendidikan. Idealnya dalam pendidikan anak harus jadi poros dan subjek, kenyataannya justru anak jadi objek dengan Permen yang mengatur sekolah 8 jam itu.
Ni'am menambahkan Permendikbud ini hanya mendukung pihak tertentu saja. Menurutnya, adanya aturan itu hanya melihat logika masyarakat urban, di mana mayoritas orang tua bekerja.
"Padahal banyak orang tua yang ingin mendidik anaknya secara langsung. Tapi memang ada masyarakat yang cocok dengan full day school. Terkait pengaturan jam sekolah nggak ada masalah. Inilah yang harus dibuka ruang, soal optionalitas yang harusnya masuk dalam Permen tersebut," ujar Ni'am.
(nif/ams)
Post a Comment