Header Ads

Rumah Sakit Plus

KPK: OTT di Mojokerto Bukti Lemahnya "Check and Balance" di ... - KOMPAS.com

KPK: OTT di Mojokerto Bukti Lemahnya "Check and Balance" di ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai kasus suap yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto sebagai lemahnya bentuk check and balance di pemerintah daerah (Pemda).

Hal ini disampaikan Saut dalam jumpa pers terkait kasus suap ini gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).

"Ini merupakan gambaran adanya ketidak stabilan dan adanya check and balance yang sangat lemah dikalangan pemerintah daerah," kata Saut.

(Baca: Kronologi OTT Kepala Dinas PU dan Pimpinan DPRD Mojokerto)

KPK menurutnya akan bekerja mengawasi hal ini di daerah lainnya. Saut mengatakan, tidak ada jaminan hal seperti ini tidak terulang lagi.

"Lagi-lagi daerah mengalami krisis ya, kami mengatakan tidak ada jaminan bahwa seperti ini tidak terjadi di daerah lain," ujar Saut.

Saut mengatakan, di pemerintah daerah ada bagian inspektorat dalam tugas pengawasan.

Namun, kadang inspektorat di daerah tidak memiliki sikap yang berani dan kurang memiliki integritas.

KPK menurutnya sudah pernah mengumpulkan kepala daerah dan inspektoratnya guna membahas cara agar bisa menjaga integritas.

"Ada beberapa daerah punya keberanian, inspektoratnya bahkan berani manggil kepala daerahnya untuk berdiskusi tentang kelemahan-kelemahan. Tapi di daerah lain, juga enggak semua seperti itu," ujar Saut.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan di Mojokerto, Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai pemberi suap.

Lalu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq selaku penerima suap.

Sedangkan dua orang lain yang juga diamankan karena menjadi perantara suap, H dan T, saat ini masih berstatus sebagai saksi. KPK mengamankan uang Rp 470 juta.

Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.

Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee tersebut disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.

(Baca: KPK Tetapkan Kepala Dinas PU dan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto sebagai Tersangka)

Sementara itu, uang lain yakni 170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.

Pemberi suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huru f a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Jokowi: KPK Tidak Boleh Dilemahkan Berita TerkaitKronologi OTT Kepala Dinas PU dan Pimpinan DPRD MojokertoKPK Sita Uang Rp 470 Juta dari OTT di MojokertoOTT di Mojokerto Terkait Pengalihan Anggaran Senilai Rp 13 MiliarKPK Tetapkan Kepala Dinas PU dan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto sebagai TersangkaIni Ekspresi Enam Orang yang Ditangkap KPK di Mojokerto Terkini Lainnya Sandi Izin ke Djarot Sebelum Berbuka Puasa dengan Pejabat DKI Sandi Izin ke Djarot Sebelum Berbuka Puasa dengan Pejabat DKI Megapolitan 17/06/2017, 20:38 WIB KPK: OTT di Mojokerto Bukti Lemahnya 'Check and Balance' di Pemda KPK: OTT di Mojokerto Bukti Lemahnya "Check and Balance" di Pemda Nasional 17/06/2017, 20:37 WIB 4 Pelaku Perampokan terhadap Davidson Punya Peran Berbeda 4 Pelaku Perampokan terhadap Davidson Punya Peran Berbeda Megapolitan 17/06/2017, 20:31 WIB Soal Pembatalan Perda, Mendagri Disarankan Jalin Komunikasi dengan Kepala Daerah Soal Pembatalan Perda, Mendagri Disarankan Jalin Komunikasi dengan Kepala Daerah Nasional 17/06/2017, 20:19 WIB Forum RT/RW Akan Usul Program Bank Sampah agar Dilanjutkan Forum RT/RW Akan Usul Program Bank Sampah agar Dilanjutkan Megapolitan 17/06/2017, 20:14 WIB Sandi Singgung Kekalahannya di 8 Kecamatan di Jakarta Barat Sandi Singgung Kekalahannya di 8 Kecamatan di Jakarta Barat Megapolitan 17/06/2017, 20:00 WIB Kronologi OTT Kepala Dinas PU dan Pimpinan DPRD Mojokerto Kronologi OTT Kepala Dinas PU dan Pimpinan DPRD Mojokerto Nasional 17/06/2017, 19:58 WIB Pelaku Perampokan di SPBU Daan Mogot Telah 23 Kali Beraksi Sejak April Pelaku Perampokan di SPBU Daan Mogot Telah 23 Kali Beraksi Sejak April Megapolitan 17/06/2017, 19:50 WIB Anies: Kami Merasa Aneh dari Awal RT/RW Dilemahkan Bahkan Dimusuhi Anies: Kami Merasa Aneh dari Awal RT/RW Dilemahkan Bahkan Dimusuhi Megapolitan 17/06/2017, 19:37 WIB Anies    Minta 4 Hal dari Forum RT/RW se-DKI Anies Minta 4 Hal dari Forum RT/RW se-DKI Megapolitan 17/06/2017, 19:33 WIB Polisi Tembak Mati Pelaku Perampokan Davidson Polisi Tembak Mati Pelaku Perampokan Davidson Megapolitan 17/06/2017, 19:26 WIB KPK Sita Uang Rp 470 Juta dari OTT di Mojokerto KPK Sita Uang Rp 470 Juta dari OTT di Mojokerto Nasional 17/06/2017, 19:22 WIB OTT di Mojokerto Terkait Pengalihan Anggaran Senilai Rp 13 Miliar OTT di Mojokerto Terkait Pengalihan Anggaran Senilai Rp 13 Miliar Nasional 17/06/2017 , 19:06 WIB Saefullah Perkenalkan Satu per Satu Pejabat DKI ke Sandiaga Saefullah Perkenalkan Satu per Satu Pejabat DKI ke Sandiaga Megapolitan 17/06/2017, 18:52 WIB KPK Tetapkan Kepala Dinas PU dan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto sebagai Tersangka KPK Tetapkan Kepala Dinas PU dan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto sebagai Tersangka Nasional 17/06/2017, 18:42 WIB Load MoreSumber: Google News Pemda