Header Ads

Rumah Sakit Plus

Organisasi TKI Taiwan Keluhkan Praktik Overcharging - Detikcom

Organisasi TKI Taiwan Keluhkan Praktik Overcharging - Detikcom

Selasa 27 Juni 2017, 13:52 WIB

Lapoan Dari Taiwan

Organisasi TKI Taiwan Keluhkan Praktik Overcharging Pasti Liberti Mappapa - detikNews Organisasi TKI Taiwan Keluhkan Praktik OverchargingFoto: Kepala BNPTKI Nusron Wahid berdiskusi dengan buruh migran di Taipei (Pasti Liberti/detikcom) Taipei - Organisasi buruh migran Indonesia di Taiwan mengeluhkan masih maraknya pungutan biaya penempatan berlebihan atau overcharging. Biaya penempatan berlebihan itu dibebankan pada para calon TKI dengan kisaran Rp 22 juta hingga Rp 48 juta.
"Besarannya bervariasi. Saya mendapat laporan ada yang sekitar Rp 48 juta dengan masa potongan gaji 5 bulan. Paling re ndah Rp 22 juta dengan masa potongan 10 bulan sebesar NT 7500 (Rp 3,3 juta)," ujar Pranoto dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Taiwan, dalam dialog dengan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI, Nusron Wahid di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, Taiwan, Selasa (27/6/2017).
Padahal, kata Pranoto, aturan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk sektor informal bagi TKI baru dikenakan biaya penempatan sekitar Rp 17 juta. Sementara sektor formal ada biaya sekitar Rp 10 juta.
"PPTKIS ini menaruh beberapa komponen biaya tambahan yang memang tidak diatur secara ketat di aturan Kementerian Tenaga Kerja. Overchargingnya di situ," kata Pranoto.
Persoalannya, kata Pranoto para calon TKI tak memiliki bukti kuat atas praktek biaya berlebih itu. Pasalnya perusahaan yang melakukan praktik tersebut menolak memberikan kuitansi pembayaran. "Kami susah menuntut. Kalau ditagih mereka (perusahaan) alasannya simpel saja. Tidak diproses. Kita kan b utuh (pekerjaan) mau tidak mau terpaksa bayar," ujar Pranoto.
 Organisasi TKI Taiwan Keluhkan Praktik OverchargingFoto: Kepala BNPTKI Nusron Wahid berdiskusi dengan buruh migran di Taipei (Pasti Liberti/detikcom)

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pernah mengumpulkan sejumlah perusahaan untuk membahas moratorium pengiriman TKI untuk menekan praktik overcharging. Namun usulannya tersebut ditolak dengan alasan posisi TKI Indonesia di Taiawan akan direbut pekerja asal Myanmar, Vietnam, atau Filipina. "Kalau saya boikot saja dulu. Dulu moratorium pengiriman Anak Buah Kapal berhasil mendesak menaikkan upah sampai NT 5000," ujar Nusron.
Menurut Nusron, moratorium akan memperlihatkan pihak-pihak yang paling mengambil untung praktik overcharging tersebut. "Apakah prakti k itu kehendak pasar, agensi, atau perusahaan? Cara buktikannya ya hentikan dulu. Pokoknya standing point kami membela TKI mau benar atau salah. Karena TKI itu pihak yang terlemah," ujarnya.
(pal/ams)Sumber: Google News Organisasi