Palsukan Visa, Warga Australia Ditangkap Saat Hendak Tinggalkan Aceh - Detikcom
Palsukan Visa, Warga Australia Ditangkap Saat Hendak Tinggalkan Aceh - Detikcom
Sabtu 17 Juni 2017, 02:46 WIB Palsukan Visa, Warga Australia Ditangkap Saat Hendak Tinggalkan Aceh Agus Setyadi - detikNews Foto: Dok. Kejari Aceh Besar Banda Aceh - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia ditangkap petugas imigrasi di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh. Ia diduga mengubah visa on arrival dengan menggunakan spidol merah sehingga dapat lebih lama berada di Tanah Rencong.
"Kasusnya sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Mardani melalui Kasipidum Kejari, Baginda dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (16/6/2017).
WNA tersebut bernama Keith Douglas Webster (41) ditangkap petugas imigrasi di Bandara SIM pada Kamis 23 Maret lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Keith hendak meninggalkan Aceh menuju Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia AK-421.
Namun ketika petugas memeriksa paspornya, diketahui visa on arrival pria yang bekerja sebagai operator televisi ini sudah berakhir pada 18 Maret 2017. Melihat visanya dipalsukan, petugas melakukan pemeriksaan. Dari pengakuannya diketahui Keith sudah berada di Aceh selama tiga bulan 18 hari.
Setelah diperiksa petugas imigrasi, berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Belum diketahui tujuannya ke Aceh namun diduga Keith ke Serambi Mekkah untuk berlibur.
Menurut Baginda, kesalahan Keith yaitu merubah dokumen keimigrasi an berupa visa on arrival dengan menggunakan spidol merah. Selama menjalani proses hukum, Keith didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh Kedubes Australia.
"Kasusnya merubah izin tinggal di Indonesia dari tanggal 18 Maret 2017 menjadi 28 Maret 2017," ungkap Baginda didampingi Jaksa Penuntut Umum Agus Kelana Putra.
Untuk kepentingan penuntutan, Keith ditahan ditahan di Rutan Jantho Aceh Besar sejak 14 Juni lalu hingga 20 hari ke depan. "Pasal sangkaan terhadapnya yaitu pasal 129 Undang-undang nomor 6 tahun 2011," jelas Baginda.
(nkn/nkn)Sumber: Google News
Sabtu 17 Juni 2017, 02:46 WIB Palsukan Visa, Warga Australia Ditangkap Saat Hendak Tinggalkan Aceh Agus Setyadi - detikNews Foto: Dok. Kejari Aceh Besar Banda Aceh - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia ditangkap petugas imigrasi di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh. Ia diduga mengubah visa on arrival dengan menggunakan spidol merah sehingga dapat lebih lama berada di Tanah Rencong.
"Kasusnya sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Mardani melalui Kasipidum Kejari, Baginda dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (16/6/2017).
WNA tersebut bernama Keith Douglas Webster (41) ditangkap petugas imigrasi di Bandara SIM pada Kamis 23 Maret lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Keith hendak meninggalkan Aceh menuju Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia AK-421.
Namun ketika petugas memeriksa paspornya, diketahui visa on arrival pria yang bekerja sebagai operator televisi ini sudah berakhir pada 18 Maret 2017. Melihat visanya dipalsukan, petugas melakukan pemeriksaan. Dari pengakuannya diketahui Keith sudah berada di Aceh selama tiga bulan 18 hari.
Setelah diperiksa petugas imigrasi, berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Belum diketahui tujuannya ke Aceh namun diduga Keith ke Serambi Mekkah untuk berlibur.
Menurut Baginda, kesalahan Keith yaitu merubah dokumen keimigrasi an berupa visa on arrival dengan menggunakan spidol merah. Selama menjalani proses hukum, Keith didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh Kedubes Australia.
"Kasusnya merubah izin tinggal di Indonesia dari tanggal 18 Maret 2017 menjadi 28 Maret 2017," ungkap Baginda didampingi Jaksa Penuntut Umum Agus Kelana Putra.
Untuk kepentingan penuntutan, Keith ditahan ditahan di Rutan Jantho Aceh Besar sejak 14 Juni lalu hingga 20 hari ke depan. "Pasal sangkaan terhadapnya yaitu pasal 129 Undang-undang nomor 6 tahun 2011," jelas Baginda.
(nkn/nkn)Sumber: Google News
Post a Comment