Header Ads

Rumah Sakit Plus

Pemkot Malang Terima Hibah Rp 4,5 Miliar Dari Kementerian PUPR - Detikcom

Pemkot Malang Terima Hibah Rp 4,5 Miliar Dari Kementerian PUPR - Detikcom

Sabtu 17 Juni 2017, 16:19 WIB Pemkot Malang Terima Hibah Rp 4,5 Miliar Dari Kementerian PUPR Muhammad Aminuddin - detikNews Pemkot Malang Terima Hibah Rp 4,5 Miliar Dari Kementerian PUPRTaman yang dihibahkan ke Pemkot Malang (Foto: Dokumen Humas Pemkot Malang) Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerima hibah aset senilai Rp 4,5 miliar dari Dirjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hibah tersebut berupa bangunan fisik untuk Taman Mojolangu dan Taman Tunggulwulung, yang dibangun di atas lahan aset Pemkot Malang.
Wali Kota Malang Moch Anton sangat mengapresiasi peny erahan hibah aset tersebut. Pemkot Malang, kata Anton, akan memanfaatkan dua aset tersebut sebaik dan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat.
"Saya atas nama Pemerintah Kota Malang mengucapkan terima kasih atas hibah aset dari Kementerian PUPR," ujar Anton, Sabtu (17/6/2017).
Dikatakan Anton, karena saat ini bangunan fisik Taman Mojolangu dan Taman Tunggulwulung menjadi milik daerah, maka Pemkot Malang memiliki tanggung jawab dalam membiayai perawatan dan pengoperasionalannya.
"Pemkot Malang akan semaksimal mungkin merawat dan mengoperasionalkan aset tersebut demi kepentingan masyarakat," sambung Anton.
Pemkot Malang akan terus bersinergi dengan Dirjen Cipta Karya untuk berkonsultasi perihal masalah teknis perawatan dan pengoperasionalan aset tersebut.
"Dengan begitu kami tetap bersinergi dengan Dirjen Cipta Karya," beber politisi dari PKB ini.
Dirjen Cipta Karya telah memberikan hibah kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia dengan total nilai aset sebesar Rp 421 miliar. Aset itu mencakup penataan bangunan dan permukiman, peningkatan kualitas bangunan dan permukiman, dan beberapa objek lain yang ada kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi Dirjen Cipta Karya.
Sebelumnya, ada beberapa syarat bagi daerah yang mengajukan usulan untuk pembangunan dengan dana dari Kementerian PUPR.
Pertama, pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus bisa menunjukkan Detil Engginering Design (DED) serta menyediakan tanah aset untuk pembangunannya.
Kedua, Dirjen Cipta Karya, meminta kepada pemerintah daerah agar menyiapkan lembaga, sekaligus pemerintah daerah bersedia dan sanggup untuk pemeliharaan dan pengoperasiannya.
(iwd/iwd)