Header Ads

Rumah Sakit Plus

Anggota Ormas Anarkistis dan Anti-Pancasila Bisa Dipenjara - KOMPAS.com

Anggota Ormas Anarkistis dan Anti-Pancasila Bisa Dipenjara - KOMPAS.com

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Und ang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengatur sanksi pidana terhadap anggota atau pengurus organisasi kemasyarakatan yang pro-kekerasan dan anti-Pancasila.

Perppu itu mengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Sebelumnya ketentuan mengenai penerapan sanksi pidana tidak diatur dalam UU Ormas.

Pasal 82A Perppu Ormas menyebutkan bahwa anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

(baca: Perppu Ormas Sederhanakan Mekanisme Pencabutan Izin dan Pembubaran)

Selain itu, anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto membantah bahwa pemerintah ingin bertindak sewenang-wenang dalam menertibkan ormas, sehingga menerbitkan perppu.

(baca: Sesuai Perppu, Mendagri dan Menkumham Berhak Cabut Izin Ormas)

Menurut Wiranto, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai.

"Presiden bisa mengeluarkan perppu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang," ujar Wiranto, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (12/7/2017).

Wiranto pun menjelaskan tiga p ertimbangan pemerintah dalam penerbitan perppu. Pertama, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/puuVII Tahun 2019.

Kedua, terkait aturan hukum yang belum memadai. Menurut Wiranto, perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Ketiga, perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Penerbitan Perppu Ormas
Berita TerkaitWiranto Tegaskan Perppu 2/2017 Tak Hambat Bentuk Ormas BaruPerppu Ormas, Definisi Paham Bertentangan dengan Pancasila DiperluasPemerintah Harap DPR Terima Perppu OrmasWiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Diskreditkan Umat IslamNasdem Dukung Pemerintah Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Terkini Lainnya Terdakwa E-KTP Akui Ada Penyerahan Uang ke Pejabat Sekretariat Kabinet Terdakwa E-KTP Akui Ada Penyerahan Uang ke Pejabat Sekretariat Kabinet Nasional 12/07/2017, 17:42 WIB Polisi Deteksi Keberadaan Dua Penyerang Hermansyah yang Masih Buron Polisi Deteksi Keberadaan Dua Penyerang Hermansyah yang Masih B uron Nasional 12/07/2017, 17:39 WIB Pejabat SKPD Main Ponsel Saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD Marah-marah Pejabat SKPD Main Ponsel Saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD Marah-marah Regional 12/07/2017, 17:36 WIB MA India Batalkan Undang-undang Larangan Menyembelih Sapi MA India Batalkan Undang-undang Larangan Menyembelih Sapi Internasional 12/07/2017, 17:34 WIB 7 Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen Kaltim 7 Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen Kaltim Regional 12/07/2017, 17:28 WIB Imparsial Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas Imparsial Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas Nasional 12/07/2017, 17:24 WIB Derita Kanker Tulang hingga Tak Bisa Jalan, Ketty Tulis Puisi 'Secercah Harapan' Derita Kanker Tulang hingga Tak Bisa Jalan, Ketty Tulis Puisi "Secercah Harapan" Regional 12/07/2017, 17:20 WIB Nurdin Halid: 2019-2024, Masanya Jokowi Kembali Memimpin Indonesia Nurdin Halid: 2019-2024, Masanya Jokowi Kembali Memimpin Indonesia Regional 12/07/2017, 17:10 WIB  Pansus Angket KPK Minta Polri Amankan Narasumber dan Saksi Pansus Angket KPK Minta Polri Amankan Narasumber dan Saksi Nasional 12/07/2017, 17:08 WIB Anggota Ormas Anarkistis dan Anti-Pancasila Bisa Dipenjara Anggota Ormas Anarkistis dan Anti-Pancasila Bisa Dipenjara Nasional 12/07/2017, 17:08 WIB Tanpa Izin Mendagri, Anies Tak Bisa Rombak PNS pada 6 Bulan Awal Masa Jabatannya Tanpa Izin Mendagri, Anies Tak Bisa Rombak PNS pada 6 Bulan Awal Masa Jabatannya Megapolitan 12/07/2017, 17:08 WIB Muatan Truk Pengangkut Paku Tumpah di Jalan Tol, 100 Mobil Jadi Korban Muatan Truk Pengangkut Paku Tumpah di Jalan Tol, 100 Mobil Jadi Korban Internasional 12/07/2017, 16:57 WIB Berapa Penghasilan Anggota DPRD DKI Saat Ini? Berapa Penghasilan Anggota DPRD DKI Saat Ini? Megapolitan 12/07/2017, 16:55 WIB Renang Jadi Andalan Dulang Medali di ASG 2017 Renang Jadi Andalan Dulang Medali di ASG 2017 Olahraga 12/07/2017, 16:54 WIB Jokowi Dapat Hadiah Parang dan Kuda Sumba Jok owi Dapat Hadiah Parang dan Kuda Sumba Regional 12/07/2017, 16:50 WIB Load MoreSumber: Google News