Header Ads

Rumah Sakit Plus

Cagar Budaya Akan Dieksekusi, Warga Adat Sunda Wiwitan Demo - KOMPAS.com

Cagar Budaya Akan Dieksekusi, Warga Adat Sunda Wiwitan Demo - KOMPAS.com

Sejumlah warga adat suda wiwitan cigugur Kuningan bersama sejumlah anggota LSM GMBI dari beberapa kabupaten, menggelar unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis (13/7/2017). Mereka bersama-sama menolak rencana eksekusi lahan cagar budaya nasional yang akan dilakukan pada 20 Juli mendatang. KOMPAS.com/ Muhamad Syahri Romdhon Sejumlah warga adat suda wiwitan cigugur Kuningan bersama sejumlah anggota LSM GMBI dari beberapa kabupaten, menggelar unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis (13/7/2017). Mereka bersama-sama menolak rencana eksekusi lahan cagar budaya nasional yang akan dilakukan pada 20 Juli mendatang.

KUNINGAN, KOMPAS.com â€" Sejumlah warga adat Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat, Kamis(13/7/2017).

Mereka menolak rencana eksekusi pada sekitar dua hektar lahan yang berisi Cagar Budaya Nasional, yang akan dilakukan pengadilan pada 20 juli mendatang.

Unjuk rasa warga adat Sunda Wiwitan sudah berlangsung sejak Kamis pagi. Mereka memenuhi sebagian halaman perkantoran PN Kuningan. Dengan pakaian khas, mereka terus berorasi yang berisi penolakan rencana eksekusi.

Sebagian warga juga membawa alat musik tradisional untuk dimankan di tengah aksi.

Setelah beberapa menit berlangsung, perjuangan mereka dibantu dengan aksi solideritas ratusan anggota LSM GMBI dari sejumlah wilayah, antara lain: Kuningan, Cirebon, Majalengka, Tasik, dan lainnya.

Melalui alat pengeras suara, mereka menyebutkan, upaya eksekusi Cagar Budaya Nasional, merupakan pelemahan terhadap budaya warisan tanah air indonesia.

Oky Satrio salah satu warga adat Sunda Wiwitan Cigugur mengatakan, rencana eksekusi lahan atas perkara No 7/Pdt.G/2009/PN Kng. memiliki banyak kejanggalan baik prosedur maupun pemeriksaan fakta dan bukti persidangan atas Keputusan Hukum yang telah diputuskan.

“Ada tiga kejanggalan utama, pertama pihak termohon belum menerima hasil putusan Mahkaman Agung sejak tahun 2015. Kedua, banyaknya dugaan keterangan yang justru menimbulkan keraguan. Dan ketiga, rencana eksekusi justru menabrak UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010,” kata Oky dalam rilisnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Cimahi Urus KTP Penganut Sunda Wiwitan

Usai melaksanakan mediasi bersama Pengadilan Negeri, Oky di hadapan sejumlah wartawan, menjelaskan, duduk perkara sengketa lahan dipicu adanya gugatan yang dilakukan salah satu keturunan Pangeran Tedjabuana, ya kni Jaka Rumantaka.

Jaka mengklaim tanah adat Sunda Wiwitan yang berada di Blok Mayasih dan Leuweung Leutik Lumbu Cigugur merupakan warisan milik pribadinya.

Padahal sejak tahun 1960, leluhur warga adat termasuk Pangeran Tedjabuana dan seterusnya, tidak mensertifikatkan tanah, karena menyadari seluruh tanah adat adalah milik komunal, yang tidak dapat dijual kepada pihak manapun termasuk keturunan pemuka adat, untuk dijadikan hak milik pribadi.

Proses pembuatan sertifikat tanah Jaka Rumantaka yang dibuat beberapa tahun terakhir pun dinilai cacat hukum.

“Tahun 60, leluhur kami tidak mensertifikatkan wilayah adat karena itu milik komunal. Salah satu keturunan tiba-tiba melakukan gugatan terhadap warga yang menempati wilayah itu. Padahal tanah komunal adat hanya digunakan untuk kepentingan bersama” ucapnya.

Oky mengatakan, pemerintah sudah menetapkan, tanah serta sejumlah bangunan warga adat Sunda Wiwitan Cigugur sebagai Cagar Budaya Nasional, bebe rapa di antaranya adalah Gedung Paseban Tri Panca Tunggal dan sejumlah wilayah Masyarakat Adat Karuhun Urang Sundawiwitan (Akur) Cigugur.

Menurut dia, perjuangan warga adat bersama berbagai elemen masyarakat yang peduli kedaulatan dan cagar budaya, akan terus dilakukan.

Mereka tetap menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan pada 20 Juli mendatang, dan akan melakukan pertahanan bila eksekusi tetap dilakukan.

Baca juga: Penghayat Sunda Wiwitan: Agama Impor Diakui, Mengapa Agama Leluhur Tidak?

Berita Terkait

Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan Dinilai Ancam Hak Konstitusional Penghayat Sunda Wiwitan

Sunda Wiwitan, Ketika Mereka Dipaksa Jadi "Bunglon"

Penganut Sunda Wiwitan Tak Bisa Punya Akta Nikah?

Beginilah Diskriminasi yang Dialami Penghayat Sunda Wiwitan...

Terkini Lainnya

Bintang Tamu Tampil Pakai Kaus Hitler, NHK Terpaksa Minta Maaf

Bintang Tamu Tampil Pakai Kaus Hitler, NHK Terpaksa Minta Maaf

Internasional 13/07/2017, 17:21 WIB Cagar Budaya Akan Dieksekusi, Warga Adat Sunda Wiwitan Demo

Cagar Budaya Akan Dieksekusi, Warga Adat Sunda Wiwitan Demo

Regional 13/07/2017, 17:21 WIB Berkas Perkara Dugaan Korupsi Lengkap, Mantan Wali Kota Jakbar Ditahan

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Lengkap, Mantan Wali Kota Jakbar Ditahan

Megapolitan 13/07/2017, 17:20 WIB Megawati: Ayah Saya Mengatakan, Tanpa Ulama Kita Masih Dijajah

Megawati: Ayah Saya Mengatakan, Tanpa Ulama Kita Masih Dijajah

Nasional 13/07/2017, 17:13 WIB Sungai Kali Surabaya Disebut Darurat Sampah Popok

Sungai Kali Surabaya Disebut Darurat Sampah Popok

Regional 13/07/2017, 17:10 WIB Penusuk Hermansyah: Saya Bawa Pisau untuk Jaga-jaga

Penusuk Hermansyah: Saya Bawa Pisau untuk Jaga-jaga

Megapolitan 13/07/2017, 17:03 WIB Dituding Lakukan Plagiat, Rektor Terpilih UHO Kendari Bilang 'No Comment'

Dituding Lakukan Plagiat, Rektor Terpilih UHO Kendari Bilang "No Comment"

Regional 13/07/2017, 17:00 WIB 'Saya Minta Maaf, Saya Spontan Menusuk Hermansyah'

"Saya Minta Maaf, Saya Spontan Menusuk Hermansyah"

Megapolitan 13/07/2017, 16:58 WIB 'Pemilu 2019, Jangan Pilih Mereka Lagi!'

"Pemilu 2019, Jangan Pilih Mereka Lagi!"

Nasional 13/07/2017, 16:54 WIB SMRC: Ada Pemilih di Jabar yang Enggan Memilih Calon dari Partai Pendukung Ahok

SMRC: Ada Pemilih di Jabar yang Enggan Memilih Calon dari Partai Pendukung Ahok

Megapolitan 13/07/2017, 16:54 WIB 3 Orang Tertangkap Tangan saat Peras Kepala Sekolah

3 Orang Tertangkap Tangan saat Peras Kepala Sekolah

Regional 13/07/2017, 16:48 WIB PAN: Koalisi Pemerintah Hak Jokowi, Bukan PDI-P

PAN: Koalisi Pemerintah Hak Jokowi, Bukan PDI-P

Nasional 13/07/2017, 16:42 WIB Pelaku Perampasan dengan Modus Mengamen Ditangkap di Cilincing

Pelaku Perampasan dengan Modus Mengamen Ditangkap di Cilincing

Megapolitan 13/07/2017, 16:40 WIB Sean Gelael dan Antusiasme Jelang Balapan di Silverstone

Sean Gelael dan Antusiasme Jelang Balapan di Silverstone

Olahraga 13/07/2017, 16:39 WIB Polisi Belum Tentukan Jadwal    Mediasi antara Julianto dan Sugiarti

Polisi Belum Tentukan Jadwal Mediasi antara Julianto dan Sugiarti

Megapolitan 13/07/2017, 16:36 WIB Load MoreSumber: Google News Budaya