Diperiksa KPK, Ade Komaruddin Mengaku Tak Kenal Andi Narogong - KOMPAS.com
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Politisi Partai Golkar Ade Komarudin saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/7/2017). Ade Komarudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) yang diduga menerima aliran uang dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ade Komarudin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Kepada wartawan usai diperiksa, Ade mengaku tidak mengenal Andi Narogong, begitu juga sebaliknya.
"Kan bapak dan ibu tahu dalam sidang pak Drajad (Ketua Panitia Lelang dalam proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan) ditanya, pak Drajad bilang enggak tahu. Artinya saya enggak kenal Andi Narogong, dan Andi Narogong enggak kenal saya," ujar Ade.
Ade menuturkan, dalam pemeriksaan pihak penyidik melontarkan pertanyaan yang sama saat diperiksa untuk dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Ade mengatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya aliran dana yang diterima anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP.
(Baca: Ini Penjelasan Terdakwa E-KTP soal Uang Rp 50 Juta untuk Gamawan Fauzi)
"Tidak ada yang berubah dati saya, waktu dipanggil untuk tersangka Irman dan Sugiharto, sekarang kan tersangkanya Andi Narogong, pada waktu itu saya juga menyampaikan tak kenal Andi Narogong. Tadi sama, pertanyaan tak banyak berubah dan jawabannya juga seputar itu," kata politisi dari Partai Golkar itu.
Ade Komaruddin diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Mantan Ketua DPR itu diduga menerima uang 100.000 dollar AS dalam proyek multiyears senilai Rp 5,9 triliun itu.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
(Baca: Terdakwa E-KTP Menangis Saat Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga)
Menurut jaksa KPK, uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013. Pemberian 100.000 dollar AS itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.
"Uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi," ujar jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Kompas TV Dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengalir dari sejumlah pihak. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Dugaan Korupsi Proyek E-KTP
Post a Comment