Priyo Budi Santoso Disebut Terima "Fee" dalam Dakwaan Korupsi ... - KOMPAS.com
Kompas.com/Robertus Belarminus Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014 Priyo Budi Santoso saat diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi di Kemenag. Rabu (10/5/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Nama politisi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, tercantum dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Fahd El Fouz.
Priyo disebut menerima fee dalam proyek pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.
Baca: Korupsi Proyek Al Quran, Fahd Akan Ungkap Peran Priyo Budi Santoso di Pengadilan
Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menjelaskan bahwa Fahd dijanjikan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek, apabila ia bersedia menjadi broker atau perantara proyek.
"Mengenai perhitungan fee, telah dicatat oleh terdakwa pada secarik kertas," kata Lie.
Dalam catatan itu, Fahd menulis bahwa Priyo yang namanya disingkat menjadi PBS, akan mendapat fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp 31,2 miliar.
Baca: Korupsi Proyek Al Quran, Fahd Dikonfrontasi dengan Priyo Budi Santoso
Kemudian, dalam catatan Fahd, Priyo mendapat jatah sebesar 3,5 persen dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011.
Proyek tersebut senilai Rp 22 miliar.
Nama Priyo Budi Santoso juga pernah muncul dalam persidangan terhadap mantan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar.
Saat itu, Zulkarnaen mengaku pernah diminta Fahd untuk melobi Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, terkait proyek pengadaan Al Quran.
Namun, saat itu Zulkarnaen menyarankan Fahd agar lebih dulu melobi Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.
Selain itu, nama Priyo juga pernah muncul dalam rekaman penyadapan, dalam sida ng pemeriksaan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya.
Awalnya, terdengar suara Zulkarnaen yang tengah membicarakan anggaran Kemenag dengan Fahd.
Di tengah pembicaraan itu, Fahd tiba-tiba menyela dengan sebuah pertanyaan. "Yang punya PBS aman ya?" kata suara Fahd.
Kemudian dijawab oleh Zulkarnaen, "Aman, kita kan global controller."
Kompas TV KPK menetapkan ketua angkatan muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, sebagai tersangka korupsi Penggandaan Al-Quran. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran
Post a Comment