Fahri Hamzah Anggap Pendataan PNS Anggota HTI sebagai ... - KOMPAS.com
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyayangkan langkah pemerintah yang meminta aparatur sipil negara (ASN) kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mundur bila tetap memilih menjadi bagian dari organisasi yang bercita-cita mendirikan khilafah tersebut.
Menurut Fahri, yang dilakukan pemerintah saat ini seperti tindakan persekusi. Ia menambahkan akan ad a masalah baru jika nantinya justru HTI yang dimenangkan oleh pengadilan.
"Sekarang orang sudah didata. Disuruh milih antara HTI atau Pancasila. Bagaimana kalau nanti dia menang di pengadilan sementara dia udah babak belur?" kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Jika yang terjadi seperti itu, menurut Fahri, HTI sangat dirugikan karena beberapa asetnya sudah disita dan tidak boleh beraktivitas.
(Baca: Mendagri Minta PNS yang Kader HTI Mundur dari Jabatannya)
Oleh karena itu, dia menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lebih baik daripada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Jika pembubaran menggunakan Undang-Undang Ormas maka mereka bisa membuktikan diri di pengadilan sehingga aset mereka tak langsung disita.
"Yang begini enggak boleh dalam negara. Pemutus dalam negara itu pengadilan. Mana kala pemutus ini diambil alih oleh eksektif lalu kemudian ditolak pengadilan, ini kekacauan bisa muncul," lanjut Fahri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang tergabung dalam struktur Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), harus segera mengundurkan diri. Hal itu dikatakannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7/2017) pagi.
(Baca: Menpan-RB Akan Beri Sanksi PNS Anggota HTI)
"Kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur (dari PNS). Karena dia berarti sudah kader kan," ujar Tjahjo.
"Bagaimana kalau dia sendiri sudah anti-Pancasila? Padahal kan tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pacasila, membuat Perda dan kebijakan lain," lanjut dia.
Namun, Tjahjo mengingatkan, harus diteliti lebih jauh mengenai tingkat keanggotaan seorang PNS dalam keorganisasian HTI. PNS yang tingkat keanggotaannya pada level rendah, kata dia, jangan sampai menjadi korban melalui pemberhentian.
"Jangan baru ikut dakwah sehari, baru jadi simpatisan, diminta mundur. Intinya kan disadarkan, dipanggil. Kan ada Forkopimda-nya," ujar Tjahjo.
Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
Post a Comment