Header Ads

Rumah Sakit Plus

Fahri Hamzah Anggap Pendataan PNS Anggota HTI sebagai ... - KOMPAS.com

Fahri Hamzah Anggap Pendataan PNS Anggota HTI sebagai ... - KOMPAS.com

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyayangkan langkah pemerintah yang meminta aparatur sipil negara (ASN) kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mundur bila tetap memilih menjadi bagian dari organisasi yang bercita-cita mendirikan khilafah tersebut.

Menurut Fahri, yang dilakukan pemerintah saat ini seperti tindakan persekusi. Ia menambahkan akan ad a masalah baru jika nantinya justru HTI yang dimenangkan oleh pengadilan.

"Sekarang orang sudah didata. Disuruh milih antara HTI atau Pancasila. Bagaimana kalau nanti dia menang di pengadilan sementara dia udah babak belur?" kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Jika yang terjadi seperti itu, menurut Fahri, HTI sangat dirugikan karena beberapa asetnya sudah disita dan tidak boleh beraktivitas.

(Baca: Mendagri Minta PNS yang Kader HTI Mundur dari Jabatannya)

Oleh karena itu, dia menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lebih baik daripada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Jika pembubaran menggunakan Undang-Undang Ormas maka mereka bisa membuktikan diri di pengadilan sehingga aset mereka tak langsung disita.

"Yang begini enggak boleh dalam negara. Pemutus dalam negara itu pengadilan. Mana kala pemutus ini diambil alih oleh eksektif lalu kemudian ditolak pengadilan, ini kekacauan bisa muncul," lanjut Fahri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang tergabung dalam struktur Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), harus segera mengundurkan diri. Hal itu dikatakannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7/2017) pagi.

(Baca: Menpan-RB Akan Beri Sanksi PNS Anggota HTI)

"Kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur (dari PNS). Karena dia berarti sudah kader kan," ujar Tjahjo.

"Bagaimana kalau dia sendiri sudah anti-Pancasila? Padahal kan tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pacasila, membuat Perda dan kebijakan lain," lanjut dia.

Namun, Tjahjo mengingatkan, harus diteliti lebih jauh mengenai tingkat keanggotaan seorang PNS dalam keorganisasian HTI. PNS yang tingkat keanggotaannya pada level rendah, kata dia, jangan sampai menjadi korban melalui pemberhentian.

"Jangan baru ikut dakwah sehari, baru jadi simpatisan, diminta mundur. Intinya kan disadarkan, dipanggil. Kan ada Forkopimda-nya," ujar Tjahjo.

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Berita Terkait

Di Depan Rektor dan Kopertis, Wiranto Mengaku Heran Ada yang Bela HTI

Yusril Pertanyakan Kedudukan Hukum HTI, Ini Jawaban Hakim MK

Pemohon Gugatan Perppu Ormas Beralilh dari Organisasi HTI ke Jubir

Pemda Jateng Siapkan Langkah Sistematis Telusuri PNS yang Masuk HTI

Tak Ingin Buang Waktu, Yusril Minta Penjelasan MK soal Gugatan HTI

Terkini Lainnya

Tumpukan Sampah Nyaris Membakar Perkebunan Tebu

Tumpukan Sampah Nyaris Membakar Perkebunan Tebu

Regional 26/07/2017, 17:17 WIB Di Sidang MK, Yusril Bandingkan Perppu Terorisme dengan Perppu Ormas

Di Sidang MK, Yusril Bandingkan Perppu Terorisme dengan Perppu Ormas

Nasional 26/07/2017, 17:16 WIB Dua Pencuri Jet Pump B   abak Belur Dikeroyok Warga Pasar Minggu

Dua Pencuri Jet Pump Babak Belur Dikeroyok Warga Pasar Minggu

Megapolitan 26/07/2017, 17:16 WIB Fahri Hamzah Anggap Pendataan PNS Anggota HTI sebagai Persekusi

Fahri Hamzah Anggap Pendataan PNS Anggota HTI sebagai Persekusi

Nasional 26/07/2017, 17:14 WIB Polda Jabar Bekuk Sindikat Pemalsuan STNK 

Polda Jabar Bekuk Sindikat Pemalsuan STNK

Regional 26/07/2017, 17:06 WIB Sandiaga Minta Lulusan Universitas Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Sandiaga Minta Lulusan Universitas Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Megapolitan 26/07/2017, 17:05 WIB Nuril, Terdakwa UU ITE Divonis Bebas

Nuril, Terdakwa UU ITE Divonis Bebas

Regional 26/07/2017, 16:58 WIB Pemkab Purwakarta Rekrut Tukang Ojek 'Online' Pariwisata

Pemkab Purwakarta Rekrut Tukang Ojek "Online" Pariwisata

Regional 26/07/2017, 16:58 WIB Ditawari Alutsista dari Negara Asing, Jokowi Ingatkan Indonesia Harus Tetap Mandiri

Ditawari Alutsista dari Negara Asing, Jokowi Ingatkan Indonesia Harus Tetap Mandiri

Nasional 26/07/2017, 16:56 WIB Jokowi: Tidak Ada Lagi Toleransi terhadap Praktik Korupsi Alutsista

Jokowi: Tidak Ada Lagi Toleransi terhadap Praktik Korupsi Alutsista

Nasional 26/07/2017, 16:53 WIB PAN Tak Pernah Terpikir Keluar dari Pansus Angket KPK

PAN Tak Pernah Terpikir Keluar dari Pansus Angket KPK

Nasional 26/07/2017, 16:48 WIB Usut Kasus Novel Baswedan, Polri Dianggap Tidak Kompak

Usut Kasus Novel Baswedan, Polri Dianggap Tidak Kompak

Nasional 26/07/2017, 16:39 WIB Bawa Lari dan Cabuli Siswi SMP, Rahmat Ditangkap Polisi

Bawa Lari dan Cabuli Siswi SMP, Rahmat Ditangkap Polisi

Regional 26/07/2017, 16:39 WIB Djarot: Bukan Kemauan Saya Jadi Gubernur, Mungkin Jalan Hidup...

Djarot: Bukan Kemauan Saya Jadi Gubernur, Mungkin Jalan Hidup...

Megapolitan 26/07/2017, 16:38 WIB Pemohon Gugatan Perppu Ormas Beralilh dari Organisasi HTI ke Jubir

Pemohon Gugatan Perppu Ormas Beralilh dari Organisasi HTI ke Jubir

Nasional 26/07/2017, 16:34 WIB Load MoreSumber: Google News DPR