Gerindra Bantah Mundur dari Pansus KPK Terkait UU Pemilu - Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade membantah pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno yang menuding keluarnya Partai Gerindra dari anggota Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kecewa dengan Undang-undang Pemilu. Andre mengatakan, tuduhan yang dilayangkan tersebut mengada-ada.
"Tuduhan itu sangat mengada-ngada. Jadi pernyataan Pak Hendrawan Supratikno itu mungkin lagi lupa minum obat. Jadi karena kan udah tua jadi agak-agak khilaf sedikit bicaranya," kata Andre saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/7).
Andre kemudian menjelaskan alasan keluarnya partai besutan Prabowo Subianto dari Pansus Hak Angket KPK, lantaran Pansus tersebut ternyata ingin melemahkan KPK. Andre kemudian mengingatkan, sejak awal partainya menolak angket terhadap KPK. Bahkan, p artainya melakukan walk out pada sidang paripurna pengambilan keputusan penggunaan hak angket KPK.
Andre malanjutkan, partainya memutuskan mengirim utusan di Pansus tersebut adalah dalam rangka menjaga agar Pansus tidak digunakan untuk melemahkan KPK. Tapi, pada kenyataannya, hampir seluluh fraksi yang tergabung di Pansus Angket KPK itu ingin melemahkan KPK.
"Ngapain kita sendirian berjuang di situ (Pansus Angket) kalau mayoritas memang ingin melemahkan KPK. Jangan sampai dengan adanya Gerindra di dalam malah menjustifikasi upaya itu. Karena itu kami memutuskan keluar," ucap Andre.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menuding keluarnya Partai Gerindra dari anggota Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kecewa dengan Undang-undang Pemilu. Mengingat Rapat Paripurna telah mengesahkan Undang-undang Pemilu dengan presidential threshold 20 persen. Sementara Partai Gerindra sangat menghendaki tidak adanya presidential threshold.
"Sehingga Gerindra menjadikan Pansus sebagai alat tawar-menawar. Begitu ia meminta PT tidak nol, mereka menarik anggotanya dari Pansus Hak Angket KPK," jelas Supratikno, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (26/7).
Post a Comment