HTI: Perppu Ormas Tanda Pemerintah Represif - Hidyatullah.com mengabarkan kebenaran
Hidayatullah.comâ" Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 sebagai pengganti dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas, semakin menunjukan sikap rezim yang represif dan otoriter pemerintah.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengungkapkan, Perppu tersebut telah menghilangkan unsur penting yang ada di dalam UU yang lama bagi penegakan keadilan. Yaitu jika sebuah ormas dituduh macam-macam dan mau dibubarkan, tetap ada media pengadilan.
Baca: HTI Mau Dibubarkan, Wantim MUI: Pemerintah Harus Persuasif
âJadi orang boleh menuding apa saja, tetapi kemudian ormas itu punya arena untuk membela diri,â ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Rabu (12/07/2017).
Dengan keluarnya Perppu itu, terang Ismail, unsur penting penegakan keadilan telah dihilangkan.
âJadi pemerintah telah bertindak sebagai penuduh sekaligus pengadil. Pemerintah boleh menuduh ormas apapun dan boleh membuat keputusan apapun,â ungkapnya.
Baca: Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Pertanyakan Alasan Pemerintah
Selain itu, sambungnya, ada ketentuan-ketentuan yang kabur dan berpotensi menjadi pasal karet dalam Perppu baru. Yaitu tentang larangan penghinaan terhadap agama yang tidak ada di UU sebelumnya.
Ismail mempertanyakan, apa yang dimaksud dengan penghinaan terhadap agama itu. Ia menduga, aturan itu bisa menjadi alat menjerat kegiatan dakwah.
âKarena dakwah itu kadang-kadang menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan keyakinan agama lain,â paparnya.
Baca: Anggota Komisi III: Perppu Pembubaran HTI Bahaya, Bisa Menyasar Ormas Lain
Terakhir, Ismail juga mempertanyakan maksud paham yang bertentangan dengan Pancasila yang diatur dalam Perppu baru.
âDi sana disebutkan âpaham lain yang mau mengubah Pancasila dan UUD 1945â. Paham lain ini apa tidak jelas. Ini mengindikasikan dengan sangat jelas Perppu ini telah membawa rezim ini lebih represif dibanding Orde Baru,â pungkasnya.*
Sumber: Google News
Post a Comment