Header Ads

Rumah Sakit Plus

Imparsial Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas - KOMPAS.com

Imparsial Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas - KOMPAS.com

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) untuk tidak menyetujui Perppu 2/2017 tengan Ormas menjadi Undang-undang, Jakarta, Rabu (12/7/2017).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) untuk tidak menyetujui Perppu 2/2017 tengan Ormas menjadi Undang-undang, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) untuk tidak menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas).

Perppu ini meru pakan perubahan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2013.

"Selain tidak ada alasan yang genting dan mendesak, Perppu ini juga bersifat represif yang mengancam demokrasi dan hak asasi manusia (HAM)," kata Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Ghufron mengatakan, Imparsial menilai, penerbitan Perppu Ormas tidak mendesak serta tidak memiliki alasan yang kuat.

Ia menilai, pemerintah terkesan terburu-buru dan bersifat reaktif menghadapi isu ormas.

Baca: Anggota Ormas Anarkistis dan Anti-Pancasila Bisa Dipenjara

Menurut dia, pengaturan tentang ormas termasuk pemberian sanksi sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2013.

Dengan demikian, tidak ada kekosongan hukum bagi aparat untuk menangani ormas yang dianggap bermasalah.

"Sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam Perppu berpotensi mengancam demokrasi dan HAM, di antaranya ketentuan dalam Pasal 82A," kata Ghufr on.

Tak hanya itu, Imparsial menilai, dalam Perppu ini juga dihapus pendekatan persuasif dalam penanganan ormas yang dianggap melakukan pelanggaran.

Baca: Wiranto Tegaskan Perppu 2/2017 Tak Hambat Bentuk Ormas Baru

Ghufron menambahkan, kendati ada kebutuhan untuk menindak tegas ormas-ormas intoleran, namun langkah pemerintah harus dilakukan secara hati-hati dan tidak reaktif.

"Langkah reaktif yang mengabaikan koridor politik demokratik serta penghormatan norma dan HAM, justru berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan yang mengancam dan memberangus partisipasi politik warga negara," kata dia.

Kompas TV HTI Tolak Rencana Pembubaran Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Penerbitan Perppu Ormas
Berita TerkaitAnggota Ormas Anarkistis dan Anti-Panca sila Bisa DipenjaraWiranto Tegaskan Perppu 2/2017 Tak Hambat Bentuk Ormas BaruPerppu Ormas Sederhanakan Mekanisme Pencabutan Izin dan PembubaranSesuai Perppu, Mendagri dan Menkumham Berhak Cabut Izin OrmasPemerintah Berkomitmen Tidak Seenaknya Bubarkan Ormas Terkini Lainnya Polisi Deteksi Keberadaan Dua Penyerang Hermansyah yang Masih Buron Polisi Deteksi Keberadaan Dua Penyerang Hermansyah yang Masih Buron Nasional 12/07/2017, 17:39 WIB Pejabat SKPD Main Ponsel Saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD Marah-marah Pejabat SKPD Main Ponsel Saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD Marah-marah Regional 12/07/2017, 17:36 WIB MA India Batalkan Undang-undang Larangan Menyembelih Sapi MA India Batalkan Undang-undang Larangan Menyembelih Sapi Internasional 12/07/2017, 17:34 WIB 7 Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen Kaltim 7 Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen Kaltim Regional 12/07/2017, 17:28 WIB Imparsial Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas Imparsial Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas Nasional 12/07/2017, 17:24 WIB Derita Kanker Tulang hingga Tak Bisa Jalan, Ketty Tulis Puisi 'Secercah Harapan' Derita Kanker Tulang hingga Tak Bisa Jalan, Ketty Tulis Puisi "Secercah Harapan" Regional 12/07/2017, 17:20 WIB Nurdin Halid: 2019-2024, Masanya Jokowi Kembali Memimpin Indonesia Nurdin Halid: 2019-2024, Masanya Jokowi Kembali Memimpin Indonesia Regional 12/07/2017, 17:10 WIB  Pansus Angket KPK    Minta Polri Amankan Narasumber dan Saksi Pansus Angket KPK Minta Polri Amankan Narasumber dan Saksi Nasional 12/07/2017, 17:08 WIB Anggota Ormas Anarkistis dan Anti-Pancasila Bisa Dipenjara Anggota Ormas Anarkistis dan Anti-Pancasila Bisa Dipenjara Nasional 12/07/2017, 17:08 WIB Tanpa Izin Mendagri, Anies Tak Bisa Rombak PNS pada 6 Bulan Awal Masa Jabatannya Tanpa Izin Mendagri, Anies Tak Bisa Rombak PNS pada 6 Bulan Awal Masa Jabatannya Megapolitan 12/07/2017, 17:08 WIB Muatan Truk Pengangkut Paku Tu   mpah di Jalan Tol, 100 Mobil Jadi Korban Muatan Truk Pengangkut Paku Tumpah di Jalan Tol, 100 Mobil Jadi Korban Internasional 12/07/2017, 16:57 WIB Berapa Penghasilan Anggota DPRD DKI Saat Ini? Berapa Penghasilan Anggota DPRD DKI Saat Ini? Megapolitan 12/07/2017, 16:55 WIB Renang Jadi Andalan Dulang Medali di ASG 2017 Renang Jadi Andalan Dulang Medali di ASG 2017 Olahraga 12/07/2017, 16:54 WIB Jokowi Dapat Hadiah Parang dan Kuda Sumba Jokowi Dapat Hadiah Parang dan Kuda Sumba Regional 12/07/2 017, 16:50 WIB Ahok Tetap Mendekam di Rutan Brimob karena Menyangkut Emosi Ahok Tetap Mendekam di Rutan Brimob karena Menyangkut Emosi Nasional 12/07/2017, 16:49 WIB Load MoreSumber: Google News DPR