Jembatan Baru di Kediri Mangkrak, Wali Kota Bertemu Kementerian ... - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)
Jembatan Baru di Kediri Mangkrak, Wali Kota Bertemu Kementerian ... - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)
Kamis 13 Juli 2017, 10:56 WIB Jembatan Baru di Kediri Mangkrak, Wali Kota Bertemu Kementerian PUPR Andhika Dwi - detikNews Pembangunan jembatan di Kediri mangkrak/Foto: Andhika Dwi Kediri - Kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri mendapat titik terang. Usai berkas para tersangka kasus tersebut memasuki tahap P21 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, giliran Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar juga dipanggil Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Panggilan tersebut untuk membicarakan perkembangan dan tindak lanj ut atas pembangunan Jembatan Brawijaya yang sekitar 4 tahun terbengkalai pembangunannya. "Kemarin saya sudah bertemu dengan kementerian dan tindak lanjut dari surat Pemkot Kediri ke Presiden RI beberapa waktu yang lalu," kata Abdullah Abu Bakar kepada detikcom saat dihubungi, Kamis(13/7/2017).
Pembangunan jembatan merupakan prioritas pembangunan Kota Kediri. Mas Abu panggilan akrab Abdullah Abu Bakar memastikan jika selama ini Pemkot Kediri setiap tahun sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jembatan tersebut. Dengan harapan jika setiap waktu perkara pada jembatan itu diperbolehkan untuk dibangun maka Pemkot Kediri sudah siap.
Baca Juga: Jembatan Brawijaya di Kediri Mangkrak 4 Tahun
"Setiap tahun kita tidak pernah menghapus anggaran pembangunan Jembatan Brawijaya. Harapannya suatu saat jika bisa dibangun kita sudah siap," tegasnya.
Meski begitu Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengakui untuk permasalahan hukum tetap berjalan sesuai pada jalurnya. Namum pembangunan jembatan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat Kota Kediri tetap menjadi prioritas.
Penanganan perkara kasus Jembatan Brawijaya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus tersebut menyeret dua tersangka yakni W, panitia lelang salah satu mega proyek di Kota Kediri dan KSN, Kepala Dinas PU Kota Kediri. Dengan penetapan P21 ini, maka proses hukum akan berlanjut dengan penyerahan tersangka berikut barang bukti.
Penyidikan kasus ini memang memakan waktu yang lama. Kasus ini awalnya sempat ditangani oleh unit tipikor Polres Kediri Kota mulai tahun 2013. Hingga akhirnya kasus ini dilanjutkan penanganannya oleh Polda Jawa Timur.
(fat/fat)
Kamis 13 Juli 2017, 10:56 WIB Jembatan Baru di Kediri Mangkrak, Wali Kota Bertemu Kementerian PUPR Andhika Dwi - detikNews Pembangunan jembatan di Kediri mangkrak/Foto: Andhika Dwi Kediri - Kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri mendapat titik terang. Usai berkas para tersangka kasus tersebut memasuki tahap P21 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, giliran Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar juga dipanggil Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Panggilan tersebut untuk membicarakan perkembangan dan tindak lanj ut atas pembangunan Jembatan Brawijaya yang sekitar 4 tahun terbengkalai pembangunannya. "Kemarin saya sudah bertemu dengan kementerian dan tindak lanjut dari surat Pemkot Kediri ke Presiden RI beberapa waktu yang lalu," kata Abdullah Abu Bakar kepada detikcom saat dihubungi, Kamis(13/7/2017).
Pembangunan jembatan merupakan prioritas pembangunan Kota Kediri. Mas Abu panggilan akrab Abdullah Abu Bakar memastikan jika selama ini Pemkot Kediri setiap tahun sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jembatan tersebut. Dengan harapan jika setiap waktu perkara pada jembatan itu diperbolehkan untuk dibangun maka Pemkot Kediri sudah siap.
Baca Juga: Jembatan Brawijaya di Kediri Mangkrak 4 Tahun
"Setiap tahun kita tidak pernah menghapus anggaran pembangunan Jembatan Brawijaya. Harapannya suatu saat jika bisa dibangun kita sudah siap," tegasnya.
Pembangunan Jembatan Baru di Kediri Mangkrak/ Foto: Andhika Dwi |
Meski begitu Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengakui untuk permasalahan hukum tetap berjalan sesuai pada jalurnya. Namum pembangunan jembatan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat Kota Kediri tetap menjadi prioritas.
Penanganan perkara kasus Jembatan Brawijaya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus tersebut menyeret dua tersangka yakni W, panitia lelang salah satu mega proyek di Kota Kediri dan KSN, Kepala Dinas PU Kota Kediri. Dengan penetapan P21 ini, maka proses hukum akan berlanjut dengan penyerahan tersangka berikut barang bukti.
Penyidikan kasus ini memang memakan waktu yang lama. Kasus ini awalnya sempat ditangani oleh unit tipikor Polres Kediri Kota mulai tahun 2013. Hingga akhirnya kasus ini dilanjutkan penanganannya oleh Polda Jawa Timur.
(fat/fat)
Post a Comment