Header Ads

Rumah Sakit Plus

Ketua MPR: Jika HTI tak puas dipersilakan tempuh jalur hukum - merdeka.com

Ketua MPR: Jika HTI tak puas dipersilakan tempuh jalur hukum - merdeka.com

KAPANLAGI NETWORK
  • MERDEKA
  • KAPANLAGI
  • BOLA.NET
  • VEMALE
  • FIMELA
  • DREAM.CO.ID
  • BRILIO.NET
  • PERGI.COM
  • OTOSIA
  • STORIBRITI
MORE Merdeka > Peristiwa Ketua MPR: Jika HTI tak puas dipersilakan tempuh jalur hukum Kamis, 27 Juli 2017 07:29 Reporter : Kirom Ketum PAN Zulkifli Hasan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Organisasi Kemasyarakatan atau ormas yang ada saat ini, tidak perlu mempermasalahkan hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Hal ini ditegaskan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI Zulkifli Hasan, kepada sejumlah wartawan seusai menghadiri Wisuda Sarjana dan Pasca Sarjana Universitas Mercu Buana di Gedung ICE BSD City Tangerang Banten kemarin.
Menurut Zulkifli Hasan, HTI saat ini sudah ditutup atau dibubarkan melalui Perppu No 2 Tahun 2017, dan jika muncul ketidakpuasan atas keputusan tersebut merupakan hal yang biasa.
"Tentunya jika HTI tidak puas diper silakan saja, tetapi hendaknya ketidakpuasan tersebut disalurkan melalui atau menggunakan jalur hukum," ucap dia.
Zulkifli Hasan yang datang memberikan sambutan pada acara wisuda Sarjana dan Pasca Sarjana Universitas Mercu Buana di ICE BSD City Tangerang Banten itu, berpesan agar dunia kampus kembali kepada nilai-nilai yang dimiliki negara ini, diantaranya adalah empat pilar kebangsaan yaitu NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.‎ [rhm]

Topik berita Terkait:
  1. Pembubaran HTI
  2. Demo HTI
  3. Ketua MPR Zulkifli Hasan
  4. Tangerang
Komentar Pembaca

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Rekomendasi

Subscribe and Follow

Temukan berita terbaru merdeka.com di email dan akun sosial Anda.


Sumber: Google News MPR