Header Ads

Rumah Sakit Plus

KPK Sebut Kemenkumham Tak Izin Hadirkan Muhtar Ependi di Pansus - News Liputan6.com

KPK Sebut Kemenkumham Tak Izin Hadirkan Muhtar Ependi di Pansus - News Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu saat mengizinkan Muhtar Ependi datang ke rapat dengar pendapat Pansus Angket DPR terhadap KPK.

Muhtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Empat Lawang yang diusut KPK. Oleh karena itu, KPK menyayangkan sikap Kemenkumham. Walaupun, Muhtar memang sudah berstatus sebagai terpidana, sehingga tanggung jawab atasnya berada di tangan Kemenkumham.

  • KPK Latih Polwan untuk Cegah Korupsi
  • Nasdem: SBY dan Prabowo Bertemu, Pilpres 2019 Makin Ketat
  • Soal Kelanjutan Kasus Rizieq Shihab, Kapolda Metro Irit Bicara

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengingatkan Muhtar juga masih berstatus sebagai tersangka kasus suap terhada p mantan Hakim MK Akil Mochtar. Seharusnya, kata dia, Kemenkumham berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK sebelum mengeluarkan Muhtar Ependi dari tahanan.

"Kita berharap seharusnya ada koordinasi-koordinasi yang dilakukan, karena yang bersangkutan sedang juga menjadi tersangka dan kasusnya sedang ditangani KPK. Namun memang ketika ekseskusi telah dilakukan, ada domain Menkumham di sana," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 27 Juli 2017.

Namun, dia enggan berspekulasi terkait kepentingan pihak tertentu untuk menghadirkan Muhtar di DPR. Meski, nama Menkumham muncul dalam dakwaan dan tuntutan kasus e-KTP.

Hak Angket KPK sendiri digulirkan oleh DPR diduga bermula dari kasus e-KTP yang banyak melibatkan nama-nama besar di pemerintah.

"Apa dasar kemudian Menkumham mengizinkan para terpidana untuk hadir di pansus, saya kira itu ditanyakan kepada pihak Kemenkumham apa dasarnya, dan kenapa itu dilakukan, dan kenapa tidak koordin asi dengan KPK," kata Febri.

Sebelumnya, Pansus Angket KPK menghadirkan terpidana KPK, Muhtar Ependi, di DPR, Selasa 25 Juli 2017. Dia merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu sengketa Pilkada Empat Lawan dan Palembang. Pansus menanyakan soal pengalaman Muhtar Ependi saat berhadapan dengan KPK.

Saksikan video berikut ini:

Sumber: Google News