Header Ads

Rumah Sakit Plus

Menteri Agama: Perppu Ormas Berlaku untuk Semua - VIVA.co.id

Menteri Agama: Perppu Ormas Berlaku untuk Semua - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas tidak hanya dipahami dari satu sisi saja. Dia mengatakan Perppu bukan ditujukan untuk satu dua golongan saja.

"Perppu sebagaimana lazimnya peraturan perundang-undangan, seperti juga juga undang-undang. PP dan sebagainya itu berlaku umum kepada semua kalangan, golongan, semua kita," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.

Lukman mengatakan pemerintah menganggap bahwa ini sudah kondisi yang genting untuk mengeluarkan Perppu. Namun ini adalah penilaian subjektif pemerintah yang nanti akan dinilai oleh DPR.

"Karena DPR sesuai konstitusi akan menilai apakah substansi Perppu, apakah momentum Perppu ini dalam konteks kegentingan yang memaksa itu sudah menenuhi kriteria," ujar Lukman.

Me nurut Lukman, Presiden oleh undang-undang memiliki kewenangan subjektif untuk memaknai apakah kondisi sekarang ini sudah tahap genting atau tidak untuk mengeluarkan Perppu.

"Dalam kondisi kegentingan yang memaksa lagi-lagi ini memang subjektivitas dari presiden itu sendiri yang diberikan kewenangannya oleh konstitusi untuk mengambil aturan," terang Menag.

TERKAIT Gara-gara Perppu Ormas, Jokowi Kembali Jadi Sorotan Dunia

Gara-gara Perppu Ormas, Jokowi Kembali Jadi Sorotan Dunia

Hidayat Nur Wahid Dukung Perppu Ormas Digugat ke MK

Hidayat Nur Wahid Dukung Perppu Ormas Digugat ke MK

Soal Perppu Ormas, Wiranto: Yang Nolak Siapa?

Soal Perppu Ormas, Wiranto: Yang Nolak Siapa?

DPR Sudah Terima Perppu Ormas

DPR Sudah Terima Perppu Ormas

Wiranto: Perppu Ormas untuk Menyelamatkan NKRI

Wiranto: Perppu Ormas untuk Men yelamatkan NKRI

Terbitkan Perppu Ormas, Pemerintah Era Jokowi Dicap Otoriter

Terbitkan Perppu Ormas, Pemerintah Era Jokowi Dicap Otoriter

FOTO TERPOPULER Ade Komarudin Diperiksa KPK Terkait e-KTP

Ade Komarudin Diperiksa KPK Terkait e-KTP

Sidang Perdana Miryam S Haryani Kasus Keterangan Palsu e-KTP

Sidang Perdana Miryam S Haryani Kasus Keterangan Palsu e-KTP

Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA Load More...Sumber: Google News