Menurut PKB, Pembubaran Ormas Seharusnya Tetap melalui Pengadilan - KOMPAS.com
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Lukman Edy mengatakan, partainya memaklumi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Meskipun, pemerintah menyatakan bahwa Perpp u ini tak hanya terkait HTI.
Lukman yakin, pemerintah memiliki catatan fakta soal HTI sehingga mengambil keputusan untuk menerbitkan Perppu.
Namun, ia mempertanyakan substansi Perppu secara keseluruhan.
Menurut dia, Perppu tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas.
Hal itu seharusnya tak boleh dilakukan.
Baca: Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI
"Kalau misalnya pada sisi perubahan norma pembubaran ormas di tangan pemerintah, maka bertentangan dengan konstitusi. Pemerintah tak boleh membubarkan ormas. Harus pengadilan," kata Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Berdasarkan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013, pembubaran ormas harus melalui pengadilan agar pemerintah tidak bisa semena-mena melakukan pembubaran.
"Itu sangat bergantung dengan rezim nantinya. Rezim bisa semena-mena membubarkan ormas yang tidak satu visi, itu engg ak boleh. Dulu waktu kita menyepakati boleh dibubarkan oleh pengadilan itu dalam rangka menegakan Indonesia sebagai negara hukum," kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Pada Rabu siang, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjelaskan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca: 14 Ormas Islam Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI
Menurut Wiranto, setidaknya ada dua alasan yang menjadi kekurangan dalam UU Ormas, sehingga dianggap tidak lagi memadai.
Pertama, dari sisi administrasi. UU Ormas dinilai tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi, dan prosedur hukum yang berlaku.
Wiranto menilai, UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau in stitusi yang sama.
Wiranto juga mengatakan bahwa UU Ormas kurang memadai dalam memberikan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.
Dalam UU Ormas, dituliskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.
Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Penerbitan Perppu Ormas
Post a Comment