Header Ads

Rumah Sakit Plus

Menurut PKB, Pembubaran Ormas Seharusnya Tetap melalui Pengadilan - KOMPAS.com

Menurut PKB, Pembubaran Ormas Seharusnya Tetap melalui Pengadilan - KOMPAS.com

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Lukman Edy mengatakan, partainya memaklumi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Meskipun, pemerintah menyatakan bahwa Perpp u ini tak hanya terkait HTI.

Lukman yakin, pemerintah memiliki catatan fakta soal HTI sehingga mengambil keputusan untuk menerbitkan Perppu.

Namun, ia mempertanyakan substansi Perppu secara keseluruhan.

Menurut dia, Perppu tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas.

Hal itu seharusnya tak boleh dilakukan.

Baca: Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI

"Kalau misalnya pada sisi perubahan norma pembubaran ormas di tangan pemerintah, maka bertentangan dengan konstitusi. Pemerintah tak boleh membubarkan ormas. Harus pengadilan," kata Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Berdasarkan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013, pembubaran ormas harus melalui pengadilan agar pemerintah tidak bisa semena-mena melakukan pembubaran.

"Itu sangat bergantung dengan rezim nantinya. Rezim bisa semena-mena membubarkan ormas yang tidak satu visi, itu engg ak boleh. Dulu waktu kita menyepakati boleh dibubarkan oleh pengadilan itu dalam rangka menegakan Indonesia sebagai negara hukum," kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Pada Rabu siang, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjelaskan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca: 14 Ormas Islam Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI

Menurut Wiranto, setidaknya ada dua alasan yang menjadi kekurangan dalam UU Ormas, sehingga dianggap tidak lagi memadai.

Pertama, dari sisi administrasi. UU Ormas dinilai tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi, dan prosedur hukum yang berlaku.

Wiranto menilai, UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau in stitusi yang sama.

Wiranto juga mengatakan bahwa UU Ormas kurang memadai dalam memberikan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam UU Ormas, dituliskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.

Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Penerbitan Perppu Ormas
Berita TerkaitHTI Akan Gugat Perppu Ormas ke MKMenkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTIPembubaran HTI dan Jalan Panjang Menuju Perppu...Ini yang Akan Dilakukan HTI untuk Gagalkan Perppu Pembubaran OrmasTanggapan HTI soal Penerbitan Perppu Pembubaran Ormas Terkini Lainnya 3 Bulan Ditinggal Istri dan Anak, Pria Ini Gantung Diri 3 Bulan Ditinggal Istri dan Anak, Pria Ini Gantung Diri Regional 12/07/2017, 23:41 WIB Sejumlah Guru Besar UHO Tuding Rektor Terpilih Lakukan Plagiat Sejumlah Guru Besar UHO Tuding Rektor Terpilih Lakukan Plagiat Regional 12/07/2017, 23:27 WIB Sungai Gangga Sekarat di antara Sampah, Limbah Pabrik, dan Mayat Sungai Gangga Sekarat di antara Sampah, Limbah Pabrik, dan Mayat Internasional 12/07/2017, 23:00 WIB Marin Cilic Raih Semifinal Perdana di Wimbledon Marin Cilic Raih Semifinal Perdana di Wimbledon Olahraga 12/07/2017, 22:57 WIB Singkirkan Murray, Querrey Maju ke Semifinal Wimbledon 2017 Singkirkan Murray, Querrey Maju ke Semifinal Wimbledon 2017 Olahraga 12/07/2017, 22:38 WIB Bubarkan Ormas, Pemerintah Dinilai Tak Siap    Hadapi Perkembangan Politik Masyarakat Bubarkan Ormas, Pemerintah Dinilai Tak Siap Hadapi Perkembangan Politik Masyarakat Nasional 12/07/2017, 22:30 WIB Ruki Bantah Pernyataan Romli soal Penetapan 36 Tersangka KPK Tanpa Bukti Ruki Bantah Pernyataan Romli soal Penetapan 36 Tersangka KPK Tanpa Bukti Nasional 12/07/2017, 22:17 WIB Survei Pilkada Jatim: Khofifah Lebih Populer daripada Gus Ipul Survei Pilkada Jatim: Khofifah Lebih Populer daripada Gus Ipul Regional 12/07/2017, 22:12 WIB 7 dari 16 Penumpang Bus yang Dibajak di Farah Ditemukan Tewas 7 dari 16 Penumpang Bus yang Dibajak di Farah Ditemukan Tewas Internasional 12/07/2017, 22:00 WIB Ratusan Akademisi UAJY Desak Pansus Angket  KPK Dibubarkan Ratusan Akademisi UAJY Desak Pansus Angket KPK Dibubarkan Regional 12/07/2017, 21:59 WIB Soal Penerima DP 0, Sandiaga Pertimbangkan Pendapatan Rumah Tangga Soal Penerima DP 0, Sandiaga Pertimbangkan Pendapatan Rumah Tangga Megapolitan 12/07/2017, 21:57 WIB Perempuan Jepang Berjuluk ‘Black Widow’ Akui Bunuh Suaminya Perempuan Jepang Berjuluk ‘Black Widow’ Akui Bunuh Suaminya Internasional 12/07/2017, 21:49 WIB Polisi Diizinkan Sadap Terduga Teroris, tapi Seizin Pengadilan Polisi Diizinkan Sadap Terduga Teroris, tapi Seizin Pengadilan Nasional 12/07/2017, 21:48 WIB Kata Ahli Pidana soal Pasal yang Menjerat Hary Tanoe Kata Ahli Pidana soal Pasal yang Menjerat Hary Tanoe Nasional 12/07/2017, 21:43 WIB Menurut PKB, Pembubaran Ormas Seharusnya Tetap melalui Pengadilan Menurut PKB, Pembubaran Ormas Seharusnya Tetap melalui Pen gadilan Nasional 12/07/2017, 21:23 WIB Load MoreSumber: Google News