Header Ads

Rumah Sakit Plus

MK Kembali Tegaskan Pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprov - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

MK Kembali Tegaskan Pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprov - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Rabu 26 Juli 2017, 15:40 WIB MK Kembali Tegaskan Pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprov Andi Saputra - detikNews MK Kembali Tegaskan Pengelolaan SMA/SMK oleh PemprovSidang MK (ari/detikcom) Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan pengelolaan SMA/SMK tetap dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov). MK menolak kesaksian Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menyatakan pengelolaan SMA/SMK di Pemkot lebih baik.
Putusan diketok atas permohonan 3 warga Surabaya yaitu Bambang Soenarko, Enny Ambarsari, dan Radian Jadid
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Putusan MK siang ini mengutip putusan serupa yaitu Nomor 30/PUU- XIV/2016, bertanggal 19 Juli 2017. Dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pengalihan kewenangan pengelolaan urusan pendidikan menengah yang diberikan kepada pemerintah provinsi yang secara potensial dapat berakibat adanya kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon.
MK menyatakan kerugian berupa biaya, waktu, dan tenaga bila pelayanan tidak dilakukan lagi oleh pemerintah kabupaten/kota, tidak beralasan menurut hukum.
MK menyatakan pendidikan adalah bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang tergolong ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang oleh Undang-Undang a quo diberi pengertian sebagai Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar [vide Pasal 11 ayat (3) UU Pemda. Daerah yang dimaksud di sini dapat berarti daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
"Oleh karena itu apabila berdasarkan keempat prinsip tersebut pembentuk undang-undang berpendapat bahwa pendidikan menengah lebih tepat diserahkan kepada Daerah Provinsi, maka hal itu tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang," putus majelis.
(asp/fdn)