Header Ads

Rumah Sakit Plus

Pegawai Lawan DPR Lewat Uji Materi, Ini Tanggapan Pimpinan ... - KOMPAS.com

Pegawai Lawan DPR Lewat Uji Materi, Ini Tanggapan Pimpinan ... - KOMPAS.com

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10/2016). Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10/2016). Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegawai Komisi P emberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket terhadap KPK.

Apa komentar pimpinan KPK terhadap langkah para pegawainya tersebut?

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pimpinan KPK mengetahui dan merestui langkah yang dilakukan para pegawainya tersebut. Pimpinan KPK menilai hal tersebut merupakan hak konstitusional para pegawai KPK.

"Karena memang secara konstitusional ya itu adalah hak-hak pegawai KPK, karena itu yang menyangkut, yang berhubungan dengan kerja-kerja KPK," kata Laode, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

(Baca: Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK)

Laode mengatakan, langkah para pegawai KPK tersebut karena keinginan mereka sendiri dan bersifat independen, bukan atas dorongan pimpinan. Dengan langkah tersebut, pimpinan KPK mendukung.

Tak hanya pegawai KPK, Laode m engatakan ada juga pihak lain yang hendak melakukan langkah yang sama.

"Saya pikir masih banyak lagi masyarakat yang mau judicial review agar menjadi jelas kewenangan KPK dan DPR dan nanti KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK," ujar Laode.

Salah seorang pegawai KPK yang menjadi koodinator uji materi, Harun Al Rasyid sebelumnya mengatakan, para pegawai KPK mengajukan uji materi berdasarkan hak konstitusionalnya masing-masing. Langkah ini dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

(Baca: Pegawai KPK Uji Materi soal Hak Angket, Ini Tanggapan Ketua Pansus)

"Kami akan ke MK untuk menguji konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar hukum hak angket terhadap KPK," kata Harun melalui keterangan tertulisnya, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum Tata Negara, pegawai KPK meyakini bahwa Hak Angket tidak dapat digunakan kepada lembaga independen, seperti KPK.

Selain itu, sejuml ah Putusan MK telah menegaskan posisi dan landasan konstitusional KPK. Menurut para pegawai, kata Harun, KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga Pemerintah.

Kompas TV Ketua Umum PBNU Beri Dukungan Moral ke KPK Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pansus Hak Angket KPK

Berita Terkait

Jaksa Agung Dukung Pansus Hak Angket KPK, Ini Alasannya

Keberatan terhadap KPK, Miryam Kirim Surat kepada Pansus Angket

Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK

Pansus Angket KPK Sambangi Kejaksaan Agung

Kamis Ini Pansus Angket KPK Sambangi Jaksa Agung, Apa yang Didalami?

Terkini Lainnya

Dua Orang Tewas setelah Hujan Deras di China

Dua Orang Tewas setelah Hujan Deras di China

Internasional 14/07/2017, 07:02 WIB RUU Pemilu Masih Buntu, Pemerintah Tetap Buka Opsi Pakai UU Lama

RUU Pemilu Masih Buntu, Pemerintah Tetap Buka Opsi Pakai UU Lama

Nasional 14/07/2017, 06:58 WIB Manajeme   n Grab: Kenapa Pengemudi Keberatan sampai Sebegitunya?

Manajemen Grab: Kenapa Pengemudi Keberatan sampai Sebegitunya?

Megapolitan 14/07/2017, 06:57 WIB Pembebasan Tanah Proyek Tol Semarang-Batang Belum Selesai

Pembebasan Tanah Proyek Tol Semarang-Batang Belum Selesai

Regional 14/07/2017, 06:51 WIB Serangan Bersenjata Saat Pesta HUT Anak di Meksiko, 11 orang tewas

Serangan Bersenjata Saat Pesta HUT Anak di Meksiko, 11 orang tewas

Internasional 14/07/2017, 06:47 WIB Perlambat Kecep   atan Saat Lampu Kuning, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk

Perlambat Kecepatan Saat Lampu Kuning, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan 14/07/2017, 06:46 WIB Grab Harap Pengemudi yang Di-'suspend' Tak Tempuh Jalur Hukum

Grab Harap Pengemudi yang Di-"suspend" Tak Tempuh Jalur Hukum

Megapolitan 14/07/2017, 06:09 WIB Coba Kelabui Petugas, Sabu dari Nigeria Disembunyikan di 'Eyeliner'

Coba Kelabui Petugas, Sabu dari Nigeria Disembunyikan di "Eyeliner"

Regional 14/07/2017, 06:05 WIB Saefullah: Luar Biasa Ini 'Service' Pemerintah kepada yang Ditertibkan

Saefullah: Luar Biasa Ini "Service" Pemerintah kepada yang Ditertibkan

Megapolitan 14/07/2017, 06:04 WIB Soal Keributan Saat Mediasi dengan 'Driver', Ini Penjelasan Grab

Soal Keributan Saat Mediasi dengan "Driver", Ini Penjelasan Grab

Megapolitan 14/07/2017, 05:59 WIB Jubir KPK: Silakan Miryam Hadapi KPK di Pengadilan

Jubir KPK: Silakan Miryam Hadapi KPK di Pengadilan

Nasional 14/07/2017, 05:57 WIB Simpang Susun Semanggi Diuji Coba dengan Truk Bermuatan Berat

Simpang Susun Semanggi Diuji Coba dengan Truk Bermuatan Berat

Megapolitan 14/07/2017, 05:53 WIB Keluarga dan Istri Hermansyah Berencana Minta Perlindungan MUI

Keluarga dan Istri Hermansyah Berencana Minta Perlindungan MUI

Megapolitan 14/07/2017, 05:45 WIB Penjelasan Kapolda soal Foto Viral Duduk Bersama Penyerang Hermansyah

Penjelasan Kapolda soal Foto Viral Duduk Bersama Penyerang Hermansyah

Megapolitan 14/07/2017, 05:28 WIB Penjelasan MNC Group soal Pemberitaan PHK Karyawan

Penjelasan MNC Group soal Pemberitaan PHK Karyawan

Nasional 13/07/2017, 23:48 WIB Load MoreSumber: Google News DPR