Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas, Apa yang Berubah? - Dream
- KAPANLAGI NETWORK
- DREAM.CO.ID
- KAPANLAGI
- MERDEKA
- BOLA.NET
- VEMALE
- FIMELA
- FAMOUS.ID
- PERGI.COM
- MORE
- STORIBRITI
- OTOSIA
- FEED.ID
- TECHNO.ID
- SOOPERBOY
- MUVILA
- FIMELA FAMILY
- FIMELA GIRL
- DREAM.CO.ID »
- NEWS
Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas, Apa yang Berubah? Reporter : Maulana Kautsar | Rabu, 12 Juli 2017 19:20 Menkopolhukam Wiranto Saat Membacakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 (foto: Setkab.go.id)
Tak ada lagi mekanisme pengajuan melalui sidang peradilan.
Dream - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam Perppu itu adalah mekanisme pembubaran Ormas.
Dalam Perppu nomor 2 tahun 2017, mekanisme pembubaran ormas tertuang dalam Pasal 61 Ayat 3b, yang berbunyi, " Pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia."
Sementara, dalam undang-undang sebelumnya, masalah ini terdapat pada Pasal 70 ayat 1. Berdasar pasal itu, proses pencabutan status badan hukum ormas diharuskan, " untuk diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia."
Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Wiranto, mengatakan Perppu bukan bertujuan untuk mendiskreditkan ormas Islam.
" Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima perppu ini dengan pertimbangan yang jernih," kata Wiranto, sebagaimana dikutip Dream dari laman setkab.go.id, Rabu 12 Juli 2017.
Jumlah Ormas di Indonesia, kata Wiranto, telah mencapai 344.039. Mereka beraktivitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Ia menekankan, or mas tersebut harus diberdayakan, didayagunakan dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.
Namun dalam kenyataannya, lanjut dia, terdapat kegiatan-kegiatan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat.
Perppu yang baru dikeluarkan ini, kata Wiranto, dibuat karena UU Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Menurut dia, UU itu tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus, yaitu lembaga yang mengeluarkan izin adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.
Selain itu, Wiranto menjelaskan pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dalam Undang-Undang tersebut tidak hanya sebatas pada ajaran atheisme, Marxisme dan Leninis me.
" Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," ujar mantan Ketua Umum Partai Hanura itu.
- Peringatan HUT Bhayangkara ke-71, Jokowi Apresiasi Polisi
- Jokowi Bikin Vlog Bareng Perdana Menteri Ganteng
- Hadiah Jokowi untuk Imam Besar Masjid di Turki
- Buat Kapal Selam dan Drone, Jokowi Gandeng Erdogan
- Wow! Belanja Pemerintah Dipotong Rp 16 Triliun
Daftarkan email anda untuk berlangganan berita terbaru kami
Anniversary Mayangsari - Bambang Sekaligus Syukuran Rumah Baru
Rekomendasi Pilihan
TERKAIT
-
Pesan Jokowi, Jangan Habiskan Energi untuk Ujaran Kebencian
-
Peringatan HUT Bhayangkara ke-71, Jokowi Apresiasi Polisi
-
Komentar Kocak Warganet Sindir Donald Trump Salah Sebut Jokowi
-
Jokowi Bikin Vlog Bareng Perdana Menteri Ganteng
-
Jokowi Tanggung Biaya Perjalanan Keluarga ke Turki-Jerman
-
Erdogan Nge-Vlog Bareng Jokowi, Ini Pesan Buat Indonesia
-
Sebelum Ditangkap, Ammar Zoni Posting Tulisan Ini
-
Suami Pasang Kamera di Kamar Mandi Teman Istri, yang Terjadi..
-
Ammar Zoni Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Reaksi Kekasih
-
Innalillahi, Pengantin Wanita Wafat dalam Pesta Pernikahan
-
Hermansyah Habis Rayakan Ultah Istri Sebelum Musibah Terjadi
-
Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas, Apa yang Berubah?
-
Overall Skirt, Street Style yang Bikin Hijaber Kian Kece
-
Orang Indonesia Paling Malas Jalan Kaki
-
Menengok Pasar Terminal Wisata Ala Banyuwangi
-
Terlihat Biasa Saja, Coba Tengok Belakang Rumahnya
-
Sebelum Ditangkap, Ammar Zoni Posting Tulisan Ini
-
Hermansyah Habis Rayakan Ultah Istri Sebelum Musibah Terjadi
-
Laporan Khusus: Lebaran Di Kampung Halaman
-
Innalillahi, Pengantin Wanita Wafat Dalam Pesta Pernikahan
-
Anak Artis Season 3 - Stephanie & Shawn Akur Lagi
- merdeka.com
7 Misteri Peradaban Mesir Kuno Yang Ternyata Miliki Tekn ologi Maju
-
Tampil Berani Dengan Warna-Warni Lipstick Trendi
-
9 Orang Yang Doanya Mudah Dikabulkan Allah
- merdeka.com
7 Makanan Beracun Yang Selalu Dicari Para Pecinta Kuliner
-
Momo Geisha Diduga Hamil, Warganet Heboh
SUBSCRIBE
Daftarkan email anda untuk berlangganan berita terbaru dari kami
Sumber: Google News
Post a Comment