Pemohon Gugatan Perppu Ormas Beralilh dari Organisasi HTI ke ... - KOMPAS.com
KOMPAS.com/Kristian Erdianto Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, saat memberikan keterangan pers di kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), Yusril Ihza Mahendra, meminta masukan hakim konstitusi terkait permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang diajukan pihaknya.
Hal ini disampaikan Yusril dalam sidang panel yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Yusril meminta pertimbangan hakim bahwa uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 ini lebih baik diajukan atas nama pribadi atau atas nama organisasi HTI.
Sebab, menurut Yusril, uji materi akan lebih kuat jika diajukan atas nama perorangan. Sementara saat awal mengajukan permohonan ke MK, pihak pemohon merupakan HTI.
Di sisi lain, Kemenkumham telah mencabut status badan hukum HTI.
"Kalau sekiranya permohonan itu kami yakin akan lebih kuat legal standing-nya bisakah kami ganti pemohonnya tanpa mengubah administrasi perkara. Sebab jika perkara dicabut dan kembali ajukan permohonan maka memakan waktu lagi," kata Yusril dalam persidangan.
Uji materi kemudian berlanjut ke sidang panel berikutnya, yakni dengan agenda pembacaan perbaikan p ermohonan.
(Baca juga: Yusril Pertanyakan Kedudukan Hukum HTI, Ini Jawaban Hakim MK)
Menanggapi itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa perbaikan permohonan itu menyangkut pemohon maupun permohonannya.
"Sehingga tidak perlu registasi perkara lagi. Jadi dalam perbaikan nanti cukup perbaikan di legal standing-nya berubah dari badan hukum menjadi perseorangan warga negara Indonesia," kata Palguna.
Namun, Palguna juga mengingatkan bahwa perubahan itu mengubah argumentasi mengenai kedudukan hukum.
(Baca juga: Yusril Akan Minta Kejelasan 'Legal Standing' HTI ke Hakim MK)
Ditemui usai persidangan, Yusril mengatakan bahwa permohonan akan dialihkan dari atas nama HTI menjadi atas nama Ismail Yusanto.
"Jadi pemohon adalah Ismail Yusanto sebagai sekretaris umum dan jubir HTI secara perseorangan yang ormasnya dibubarkan, karena punya kebebasan berserikat, berkumpul yang dijamin UUD '45 lal u masuk HTI tapi dibubarkan pemerintah," kata Yusril.
"Jadi dia (Ismail Yusanto) punya legal standing. Kami akan perbaiki dalam waktu 14 hari dan Insya Allah sidang akan dilanjutkan," ujar dia.
Adapun sejumlah pasal yang digugat oleh HTI, yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Kompas TV Sikap HTI Soal Pembubaran Ormasnya Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
Post a Comment