Pengadilan UE Tetap Kategorikan Hamas sebagai Organisasi Teror - SINDOnews.com (Siaran Pers)
Pengadilan UE Tetap Kategorikan Hamas sebagai Organisasi Teror - SINDOnews.com (Siaran Pers)
Pengadilan UE Tetap Kategorikan Hamas sebagai Organisasi Teror
Hakim ECJ menolak pandangan P engadilan Umum tahun 2014, bahwa blok 28 negara tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk mempertahankan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap Hamas. Pengadilan itu menemukan tudingan tersebut didasarkan pada laporan media dan internet daripada argumen hukum yang solid.
Namun, ECJ seperti dilansir Al Jazeera pada Rabu (26/7), mengatakan, keputusan oleh otoritas yang kompeten hanya diperlukan untuk daftar awal, tanpa kondisi untuk retensi berikutnya.
Pada bulan Desember 2014, Pengadilan Umum mengatakan bahwa Hamas harus dikeluarkan dari daftar karena keputusan EU untuk menempatkannya pada daftar sanksi "teror" bukanlah hasil penyelidikan independen.
Dewan Eropa, pada gilirannya, mengajukan banding atas temuan tersebut, percaya Pengadilan Umum salah dalam penilaiannya tentang bagaimana Dewan tersebut mengandalkan informasi di ranah publik. ECJ kemudian menerima banding Dewan Eropa, dan pada akhirnya memutuskan Hamas harus tetap berada dalam daftar hitam.
UE terus mempertahankan kebijakan sanksi aktif, yang menargetkan individu, kelompok dan negara, termasuk beberapa entitas Palestina lainnya.
(esn) Follow Us : Follow @SINDOnewsSumber: Google News Organisasi
Pengadilan UE Tetap Kategorikan Hamas sebagai Organisasi Teror
Victor Maulana
Rabu, 26 Juli 2017 - 18:44 WIB A+ A- BRUSSELS - Pengadilan Tinggi Uni Eropa (UE) atau ECJ telah memutuskan bahwa Hamas, salah satu faksi terbesar di Palestina, harus tetap berada dalam daftar teroris blok tersebut. Putusan ini sekaligus menghapus putusan yang dibuat oleh pengadilan yang lebih rendah soal Hamas.Hakim ECJ menolak pandangan P engadilan Umum tahun 2014, bahwa blok 28 negara tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk mempertahankan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap Hamas. Pengadilan itu menemukan tudingan tersebut didasarkan pada laporan media dan internet daripada argumen hukum yang solid.
Namun, ECJ seperti dilansir Al Jazeera pada Rabu (26/7), mengatakan, keputusan oleh otoritas yang kompeten hanya diperlukan untuk daftar awal, tanpa kondisi untuk retensi berikutnya.
Pada bulan Desember 2014, Pengadilan Umum mengatakan bahwa Hamas harus dikeluarkan dari daftar karena keputusan EU untuk menempatkannya pada daftar sanksi "teror" bukanlah hasil penyelidikan independen.
Dewan Eropa, pada gilirannya, mengajukan banding atas temuan tersebut, percaya Pengadilan Umum salah dalam penilaiannya tentang bagaimana Dewan tersebut mengandalkan informasi di ranah publik. ECJ kemudian menerima banding Dewan Eropa, dan pada akhirnya memutuskan Hamas harus tetap berada dalam daftar hitam.
UE terus mempertahankan kebijakan sanksi aktif, yang menargetkan individu, kelompok dan negara, termasuk beberapa entitas Palestina lainnya.
(esn) Follow Us : Follow @SINDOnewsSumber: Google News Organisasi
Post a Comment