Perppu Ormas Akan Segera Diproses Dewan Perwakilan Rakyat - HARIANACEH.co.id
Wakli Ketua DPR Agus Hermanto. (MTVN/M Rodhi Aulia)
- 13/07/2017
- Redaksi
- 0
HARIANACEH.co.id â" Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sudah masuk ke DPR. Parlemen segera memproses surat itu.
âDPR akan memproses sesuai peraturan perundangan,â kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 13 Juli 2017.
Agus menjelaskan, surat akan dibawa ke paripurna dan dibacakan di hadapan anggota Dewan. Setelahnya, Dewan akan memulai pembahasan.
Agus menyebut, Perppu merupakan diskresi pemerintah. Setelah Perppu nomor 2 Tahu n 2017 keluar, Undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak lagi berlaku.
Tapi, semua itu tergantung pembahasan di DPR. âKalau disetujui DPR Perppu itu langsung jadi Undang-undang. Kalau tidak disetujui, Undang-undang kembali ke Undang-undang Nomor 17 tahun 2013,â ucap politikus Demokrat itu. (mtvn)
Editor: RedaksiSumber: Google News DPR
Post a Comment