Politisi Golkar Berencana Laporkan Setya Novanto ke MKD - KOMPAS.com
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto mengadakan rapat dengan jajaran Dewan Pakar Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, di Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Jumat (21/7/2017). Pertemuan ini digelar atas permintaan DPP Golkar untuk membahas status Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia berencana melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal itu menyusul ditetapkannya Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan sampaikan dalam waktu dekat aduan kami ke MKD," ujar Doli di kediaman Akbar Tandjung, Jalan Purnawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).
Doli tak menyebutkan waktu pasti kira-kira ia akan melayangkan laporan tersebut ke MKD. Namun, menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar DPR tidak terbawa malu. Sehingga langkah-langkah perlu dilakukan untuk menyelamatkan marwah lembaga tersebut.
"DPR adalah punya rakyat bukan punya Partai Golkar. Itu juga punya fraksi lain,& quot; tuturnya.
(Baca: MKD Tak Jatuhkan Sanksi kepada Setya Novanto Meski Jadi Tersangka)
Doli juga menyayangkan sikap kepemimpinan Golkar saat ini yang seolah berupaya melindungi Novanto. Misalnya, dengan melakukan konsolidasi dengan DPD Golkar provinsi.
"Saya melihat kepemimpinan Golkar saat ini berusaha menanamkan kehilangan akal sehat dan budaya malu. Kita seolah tidak melihat realitas dan tidak malu dengan apa yang jadi tanggapan masyarakat," ucap Doli.
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
(Baca: S etya Novanto: Tuhan Maha Tahu Apa yang Saya Lakukan)
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Sebelumnya, Novanto menyatakan tetap akan menjalankan tugas Ketua DPR meski berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam Pasal 87 ayat 1 UU MD3 diatur bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Jika pimpinan DPR terjerat kasus pidana, dalam ayat 2 huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan ketika dinyatakan bersalah dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
Kompas TV Partai Golkar Masih Kaji Surat Penetapan Tersangka Setnov Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Dinamika Partai Golkar< /li>
- Sepak Terjang Setya Novanto
Post a Comment