Header Ads

Rumah Sakit Plus

PPP dan Partai Pendukung Pemerintah Siap Kawal Perppu Ormas di DPR - KOMPAS.com

PPP dan Partai Pendukung Pemerintah Siap Kawal Perppu Ormas di DPR - KOMPAS.com

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Arsul Sani mengatakan, PPP mendukung langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.

Menurut Arsul, penerbitan Perppu merupakan kewenangan presiden dan didasarkan atas tafsir subjektif terhadap situasi genting ya ng memaksa.

PPP dan partai koalisi pemerintah sudah sepakat untuk mendukung pemerintah jika Perppu tersebut dibawa ke DPR.

"Kita semua punya kesadaran yang sama. Ketika sebuah gerakan apapun warnanya, itu kemudian artinya secara rasional bisa disimpulkan merupakan ancaman terhadap 4 konsensus di negara kita itu memang boleh ditiadakan," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Ia menilai, mekanisme pembubaran yang diatur UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 aneh.

Baca: Hanura Setuju Perppu Ormas, Apa Alasannya?

Menurut Arsul, seharusnya pemerintah selaku pemberi izin berdirinya ormas berhak mencabut jika suatu saat menemukan adanya syarat yang tidak dijalankan oleh ormas.

Kemudian, ormas yang merasa dirugikan karena izinnya dicabut diberi kesempatan untuk menggugat pencabutan izin tersebut ke pengadilan.

"Menurut saya, pembentuk undang-undang saat ini, tak hanya DPR tapi juga pemeri ntah itu menerapkan logika terbalik, karena pencabutan izin harus ke pengadilan dulu," kata Arsul.

"Intinya jangan atas nama HAM dan kebebasan berekspresi, kita membiarkan gerakan yang mengganti NKRI. Mungkin sekarang masih bisa tenang, tapi lima sampai sepuluh tahun lagi siapa yang tahu," lanjut dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca: Buya Syafii Apresiasi Keberanian Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Menurut Wiranto, setidaknya ada dua alasan yang menjadi kekurangan dalam UU Ormas, sehingga dianggap tidak lagi memadai.

Pertama, dari sisi administrasi. UU Ormas dinilai tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi, dan prosedur hukum yang berlaku.

Wiranto menilai UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau institusi yang sama.

Wiranto juga mengatakan bahwa UU Ormas kurang memadai dalam memberikan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU Ormas, dituliskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.

"Tetapi ada ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu tidak tercakup dalam undang-undang lama," kata dia.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Penerbitan Perppu Ormas
Berita TerkaitHanura Setuju Perppu Ormas, Apa Alasannya?Buya Syafii Apresiasi Keberanian Pemerintah Terbitkan Perppu OrmasKontras: Pembubaran Ormas Anti-Pancasila Tak Sepenuhnya Cegah IntoleransiHTI Akan Gugat Perppu Ormas ke MKImparsial Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas Terkini Lainnya Jalan Ciledug Raya di Wilayah Larangan Akan Dibuat Satu Arah Jalan Ciledug Raya di Wilayah Larangan Akan Dibuat Satu Arah Megapolitan 12/07/2 017, 21:12 WIB Diduga Aniaya Pengunjung Bar, Diego Michiels Diperiksa Polisi Diduga Aniaya Pengunjung Bar, Diego Michiels Diperiksa Polisi Megapolitan 12/07/2017, 21:00 WIB Soal Hak Angket KPK, Presiden Jokowi Jangan Diam Saja... Soal Hak Angket KPK, Presiden Jokowi Jangan Diam Saja... Nasional 12/07/2017, 20:59 WIB Nasib Julianto Setelah Jadi Korban Order Go-Food Fiktif dan Dipecat Perusahaan Nasib Julianto Setelah Jadi Korban Order Go-Food Fiktif dan Dipecat Perusahaan Megapolitan 12/07/2017, 20:57 WIB Optimisme Tim Bola Voli Putri Jelang Laga Semifinal Optimisme Tim Bola Voli Putri Jelang Laga Semifinal Olahraga 12/07/2017, 20:52 WIB PPP dan Partai Pendukung Pemerintah Siap Kawal Perppu Ormas di DPR PPP dan Partai Pendukung Pemerintah Siap Kawal Perppu Ormas di DPR Nasional 12/07/2017, 20:52 WIB Dikunjungi Dubes AS, Wali Kota Pontianak Pamer Paling Cepat Beri Perizinan Dikunjungi Dubes AS, Wali Kota Pontianak Pamer Paling Cepat Beri Perizinan Regional 12/07/2017, 20:51 WIB Kakak Bunuh Adik demi Harta Warisan Kakak Bunuh Adik demi Harta Warisan Nasional 12/07/2017, 20:48 WIB Kremlin Bersuara soal Pertemuan Anak Donald Trump dan Pengacara Rusia Kremlin Bersuara soal Pertemuan Anak Donald Trump dan Pengacara Rusia Internasional 12/07/2017, 20:42 WIB Atlet Elite Dunia Bakal Ramaikan Ironman 70.3 Bintan 2017 Atlet Elite Dunia Bakal Ramaikan Ironman 70.3 Bintan 2017 Olahraga 12/07/2017, 20:21 WIB Amien Rais, Prabowo, dan Para Ulama Hadiri Halalbihalal PAN Amien Rai s, Prabowo, dan Para Ulama Hadiri Halalbihalal PAN Nasional 12/07/2017, 20:19 WIB Putaran Balik dan Halte Transjakarta Koridor 13 Dibangun di Puri Beta Putaran Balik dan Halte Transjakarta Koridor 13 Dibangun di Puri Beta Megapolitan 12/07/2017, 20:18 WIB Royhan Nevy Wahab, Putera Indonesia di Komite Hukum dan Konstitusi FAO Royhan Nevy Wahab, Putera Indonesia di Komite Hukum dan Konstitusi FAO Internasional 12/07/2017, 20:17 WIB Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Lintas Gunung Tambora Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Lintas Gunung Tambora Regional 12/07/2017, 20:16 WIB Menurut Lukman Edy, Semua Pihak Berkomitmen Selesaikan RUU Pemilu Menurut Lukman Edy, Semua Pihak Berkomitmen Selesaikan RUU Pemilu Nasional 12/07/2017, 20:14 WIB Load MoreSumber: Google News