Protes Coblos Ulang di Jakpus, Saksi Ahok Tolak Teken Berita Acara - Detikcom
Protes Coblos Ulang di Jakpus, Saksi Ahok Tolak Teken Berita Acara - Detikcom
Minggu 30 Apr 2017, 02:20 WIB Protes Coblos Ulang di Jakpus, Saksi Ahok Tolak Teken Berita Acara Jabbar Ramdhani - detikNews Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom Jakarta - Saksi pasangan cagub-cawagub Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat menolak meneken berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara untuk wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka keberatan dengan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Gambir.
"Kalau kita melihat hasil rekapitulasi kabupaten/kota, dari 6 wilayah, (ada) 5 wilayah ditandatangani. Hanya satu di wilayah di Jakpus tidak tanda ta ngan saksi calon nomor dua itu karena keberatan pemungutan suara ulang," kata Ketua KPU DKI Sumarno usai rekapitulasi perolehan suara di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2017).
Sumarno mengatakan pihak Bawaslu DKI telah memberikan penjelasan mengenai PSU tersebut. Meski demikian, saksi Ahok-Djarot tetap tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara itu.
"Dan tadi pemungutan suara ulang sudah dijelaskan secara detail oleh Bawaslu. Tapi di tingkat provinsi tidak mau tanda tangani, ya itu hak dari saksi nomor dua," ucapnya.
Sumarno mengatakan tidak adanya tanda tangan dari saksi paslon, tak berpengaruh pada keabsahan dokumen berita acara hasil rekapitulasi di Pilgub DKI putaran kedua ini. Dia mengatakan, KPU DKI menghargai sikap tersebut.
"Nggak ada (masalah). Jadi memang keabsahan hasil rekapitulasi hari ini tidak ditentukan oleh saksi tanda tangan atau tidak. Tadi kita lihat, a da saksi paslon nomor dua nggak tanda tangani hasilnya. Tentu KPU menghormati hal itu. Itu hak masing-masing saksi," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, PSU dilakukan di TPS 01 Gambir pada Sabtu (22/4). Ketika itu, saksi dari Ahok-Djarot juga protes dengan tidak menandatangi form C1.
Hal ini dikarenakan saksi Ahok-Djarot tidak mendapatkan pemberitahuan akan digelarnya PSU di lokasi tersebut. Ketika itu mereka menyampaikan langsung protes kepada Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti. Mereka juga mengancam tidak mau menandatangani form C1 KWK.
PSU di TPS 01 Gambir dilakukan karena pada hari pencoblosan putaran kedua serentak, Rabu (19/4) ada pemilih yang menggunakan form C6 ganda. Bawaslu kemudian memberikan rekomendasi kepada KPU untuk digelarnya PSU.
Hasil PSU pada Sabtu (22/4) di TPS 01 Gambir terjadi penurunan jumlah pemilih. Hanya ada 234 orang yang menggunakan hak pilih dari total 624 pemilih yang terdaftar. Pasangan Ahok-Djarot tetap unggul dengan memperoleh 137 s uara. Sementara Anies-Sandi memperoleh 94 suara. Ada 3 surat suara yang tidak sah.
Sedangkan sebelumnya, pada pencoblosan Rabu (19/4) Ahok-Djarot mendapatkan 330 suara. Sementara Anies-Sandi memperoleh 141 suara.
(jbr/ams)Sumber: Google News
Minggu 30 Apr 2017, 02:20 WIB Protes Coblos Ulang di Jakpus, Saksi Ahok Tolak Teken Berita Acara Jabbar Ramdhani - detikNews Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom Jakarta - Saksi pasangan cagub-cawagub Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat menolak meneken berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara untuk wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka keberatan dengan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Gambir.
"Kalau kita melihat hasil rekapitulasi kabupaten/kota, dari 6 wilayah, (ada) 5 wilayah ditandatangani. Hanya satu di wilayah di Jakpus tidak tanda ta ngan saksi calon nomor dua itu karena keberatan pemungutan suara ulang," kata Ketua KPU DKI Sumarno usai rekapitulasi perolehan suara di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2017).
Sumarno mengatakan pihak Bawaslu DKI telah memberikan penjelasan mengenai PSU tersebut. Meski demikian, saksi Ahok-Djarot tetap tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara itu.
"Dan tadi pemungutan suara ulang sudah dijelaskan secara detail oleh Bawaslu. Tapi di tingkat provinsi tidak mau tanda tangani, ya itu hak dari saksi nomor dua," ucapnya.
Sumarno mengatakan tidak adanya tanda tangan dari saksi paslon, tak berpengaruh pada keabsahan dokumen berita acara hasil rekapitulasi di Pilgub DKI putaran kedua ini. Dia mengatakan, KPU DKI menghargai sikap tersebut.
"Nggak ada (masalah). Jadi memang keabsahan hasil rekapitulasi hari ini tidak ditentukan oleh saksi tanda tangan atau tidak. Tadi kita lihat, a da saksi paslon nomor dua nggak tanda tangani hasilnya. Tentu KPU menghormati hal itu. Itu hak masing-masing saksi," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, PSU dilakukan di TPS 01 Gambir pada Sabtu (22/4). Ketika itu, saksi dari Ahok-Djarot juga protes dengan tidak menandatangi form C1.
Hal ini dikarenakan saksi Ahok-Djarot tidak mendapatkan pemberitahuan akan digelarnya PSU di lokasi tersebut. Ketika itu mereka menyampaikan langsung protes kepada Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti. Mereka juga mengancam tidak mau menandatangani form C1 KWK.
PSU di TPS 01 Gambir dilakukan karena pada hari pencoblosan putaran kedua serentak, Rabu (19/4) ada pemilih yang menggunakan form C6 ganda. Bawaslu kemudian memberikan rekomendasi kepada KPU untuk digelarnya PSU.
Hasil PSU pada Sabtu (22/4) di TPS 01 Gambir terjadi penurunan jumlah pemilih. Hanya ada 234 orang yang menggunakan hak pilih dari total 624 pemilih yang terdaftar. Pasangan Ahok-Djarot tetap unggul dengan memperoleh 137 s uara. Sementara Anies-Sandi memperoleh 94 suara. Ada 3 surat suara yang tidak sah.
Sedangkan sebelumnya, pada pencoblosan Rabu (19/4) Ahok-Djarot mendapatkan 330 suara. Sementara Anies-Sandi memperoleh 141 suara.
(jbr/ams)Sumber: Google News
Post a Comment