Hanya Dihadiri 3 Anggota DPR, Pembahasan RUU KUHP Ditunda - News Liputan6.com
Liputan6.com, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja untuk pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum (RUU KUHP) Pidana bersama KPK, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham.
Namun, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman ini hanya dihadiri dua Anggota Komisi III DPR yakni TB Soenmandjaya dari Fraksi PKS dan Aditya Mufti Arifin dari Fraksi PPP. Sehingga jika termasuk pimpinan rapat, maka hanya dihadiri 3 orang perwakilan DPR.
- Komisi III: Angket KPK Tetap Jalan Meski Fraksi Tak Masuk Pansus
- Dihadiri Agus Rahardjo, DPR Lanjutkan RDP dengan KPK
- KPK Kaji Perlindungan untuk Penyidik dan Jaksa Penuntut
Alhasil, yang hadir kebanyakan dari pihak non DPR, seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, perwakilan Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kita tunda, saya usul besok tidak bisa, Rabu tanggal 24 Mei 2017 pukul 16.00WIB," kata Ketua Panja RUU KUHP Benny Kabur Harman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Lebih lanjut politikus Partai Demokrat ini mengatakan, pembahasan RUU KUHP saat ini sudah memasuki bagian penghujung.
"Terkait bab tindak pidana khusus, prinsip yang kita sepakati waktu itu kita mencantumkan hal-hal yang sifatnya umum. Kedua mendukung ketentuan-ketentuan dalam tindak pidana khusus itu," beber dia.
Misalnya, lanjut Benny, tindak pidana korupsi akan dimasukkan dalam RUU KUHP. Pertama yang sifatnya umum lalu mengisi ketentuan-ketentuan tindak pidana baru yang ditemukan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Ketiga, lanjut, Benny, untuk memuat hal-hal yang dalam praktek selama ini menimbulkan ambiguitas akan diperbaiki dalam RUU KUHP ini.
"Saya minta pimpinan KPK hadir supaya tidak salah paham. Intinya adalah memasukkan hal-hal yang belum dimasukkan dalam Tipikor kita masukkan ke KUHP. Hal-hal yang masih menimbulkan penafsiran ambigu kita bikin norma jelas dalam KUHP," kata Benny.
Post a Comment