Imam Masjid Indonesia di New York Ditangkap Imigrasi AS - Detikcom
Imam Masjid Indonesia di New York Ditangkap Imigrasi AS - Detikcom
Selasa 27 Juni 2017, 22:17 WIB Imam Masjid Indonesia di New York Ditangkap Imigrasi AS Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews Imam masjid Indonesia di New York, Daud Rasyid Harun ditahan pihak imigrasi AS karena diduga melanggar dokumen imigrasi di AS (Ilustrasi: Ari Saputra) Jakarta - Imam masjid Indonesia di New York, Daud Rasyid Harun ditangkap pihak imigrasi Amerika Serikat (AS). Daud diduga melanggar dokumen imigrasi di AS.
Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, Daud ditahan pada tanggal 19 Juni lalu. Sejauh ini, belum ada informasi apakah penangkapan Daud karena tuduhan kriminal.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Keimigrasian Amerika Serikat dan wawancara dengan yang bersangkutan, KJRI New York sejauh ini tidak memperoleh informasi bahwa Daud Rasyid ditangkap karena tuduhan kriminal. Penahanan tersebut sepenuhnya terjadi karena persoalan keimigrasian," ujar Konjen RI di New York, Abdul Kadir Jailani dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (27/6/2017).
Jailani mengatakan, Daud tiba ke AS bulan Juni 2016 menggunakan visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian Daud memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat, dalam hal ini Masjid Al-Hikmah.
"Selanjutnya pada bulan April 2017, 'Pengurus' Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian bahwa yang bersangkutan 'tidak memiliki status' sebagai Imam di Masjid Al-Hikmah. Meskipun sampai saat ini persoalan kepengurusan ma sjid merupakan sengketa hukum perdata yang masih ditangani oleh pengadilan, Dinas Keimigrasian pada tanggal 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid Harun," urai Jailani.
Akibatnya, Daud kehilangan status keimigrasiannya di AS. Oleh sebab itu, Dinas Keimigrasian AS menahan dan akan mendeportasi Daud.
"Meskipun demikian, Daud Rasyid Harun secara hukum berhak menyampaikan keberatan terhadap semua langkahâ"langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian. Apabila upaya Daud Rasyid tersebut dapat diterima hakim, maka upaya deportasi terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilakukan," jelas Jailani.
(dkp/dkp)Sumber: Google News
Selasa 27 Juni 2017, 22:17 WIB Imam Masjid Indonesia di New York Ditangkap Imigrasi AS Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews Imam masjid Indonesia di New York, Daud Rasyid Harun ditahan pihak imigrasi AS karena diduga melanggar dokumen imigrasi di AS (Ilustrasi: Ari Saputra) Jakarta - Imam masjid Indonesia di New York, Daud Rasyid Harun ditangkap pihak imigrasi Amerika Serikat (AS). Daud diduga melanggar dokumen imigrasi di AS.
Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, Daud ditahan pada tanggal 19 Juni lalu. Sejauh ini, belum ada informasi apakah penangkapan Daud karena tuduhan kriminal.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Keimigrasian Amerika Serikat dan wawancara dengan yang bersangkutan, KJRI New York sejauh ini tidak memperoleh informasi bahwa Daud Rasyid ditangkap karena tuduhan kriminal. Penahanan tersebut sepenuhnya terjadi karena persoalan keimigrasian," ujar Konjen RI di New York, Abdul Kadir Jailani dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (27/6/2017).
Jailani mengatakan, Daud tiba ke AS bulan Juni 2016 menggunakan visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian Daud memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat, dalam hal ini Masjid Al-Hikmah.
"Selanjutnya pada bulan April 2017, 'Pengurus' Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian bahwa yang bersangkutan 'tidak memiliki status' sebagai Imam di Masjid Al-Hikmah. Meskipun sampai saat ini persoalan kepengurusan ma sjid merupakan sengketa hukum perdata yang masih ditangani oleh pengadilan, Dinas Keimigrasian pada tanggal 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid Harun," urai Jailani.
Akibatnya, Daud kehilangan status keimigrasiannya di AS. Oleh sebab itu, Dinas Keimigrasian AS menahan dan akan mendeportasi Daud.
"Meskipun demikian, Daud Rasyid Harun secara hukum berhak menyampaikan keberatan terhadap semua langkahâ"langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian. Apabila upaya Daud Rasyid tersebut dapat diterima hakim, maka upaya deportasi terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilakukan," jelas Jailani.
(dkp/dkp)Sumber: Google News
Post a Comment