Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Jadi Tersangka - BeritaSatu
Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Jadi Tersangka i
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Juni 2017.
Oleh: / JAS | Jumat, 16 Juni 2017 | 21:02 WIBJakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka sesuai dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibjo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.
Ancaman itu ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto melalui pesan singkat.
"Terlapornya, sekarang sudah tersangka (SPDP, Red)," katanya di Jakarta, Jumat (16/6).
Ia menam bahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. "Setiap kali diundang ya harus hadir itu," katanya.
"Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitu pun si tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima SPDP kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibjo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.
"Sudah diterima SPDP-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta.
Pendiri MNC Group tersebut diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Isi SMS itu,"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng."
"Saya masuk ke po litik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama dan ditambahkan,"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo. Yulianto lalu melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: ANTARA ARTIKEL TERKAIT
- Gelar Perkara, Nasib Hary Tanoe Akan Ditentukan
- Jaksa Agung Persilakan KPK Usut Keterlibatan Jaksa di Bengkulu
- Tanggapi Ridwan Kamil, Prasetyo: Kejagung Independen
- Kejaksaan Tidak Akan Hentikan Perkara Buni Yani
- Jaksa Akan Banding Vonis Ahok
- Jaksa Agung: Jika Bertentangan dengan Pancasila, Ormas Layak Dibubarkan
- 1 "Full Day School" 2 RUU Pemilu 3 Balada Rizieq-Firza 4 Angket KPK Bergulir 5 Akhir Derita Jupe 6 Grand Prix Catalunya 7 Dana untuk Amien 8 Melawan Persekusi 9 Serangan London 10 Grand Prix Italia
-
- Pesawat Susi Air Ditembaki di Puncak Jaya
- Polri Siap Tindak Lanjuti Pengakuan Novel
- Angket DPR Soal KPK Bingungkan Rakyat
- Gelar Perkara, Nasib Hary Tanoe Akan Ditentukan
- Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara
- 10 Juta Pengguna Aplikasi Cahstree Bisa Belanja Gratis
- Indonesia Sisakan Empat Wakil ke Perempat Final
Mobil Dinas Untuk Mudik, Gubernur Larang Bupati Izinkan - Polri Ingatkan Novel soal Tudingan Dugaan Keterlibatan Oknum Jenderal
- Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Jadi Tersangka
- Flyover Bintaro Bakal Rampung Akhir Tahun Ini
- Simpang Susun Semanggi Akan Jadi Ikon Baru Jakarta
- Park and Ride Akan Dibangun di Sejumlah Lokasi di Jakarta
- 100 Bus Maxi Transjakarta Siap Layani Warga Jakarta
- Proyek Underpass Mampang Ditargetkan Selesai 2017
Post a Comment