Header Ads

Rumah Sakit Plus

Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Kembali Periksa Yudi ... - Tribunnews

Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Kembali Periksa Yudi ... - Tribunnews

Suap di Kementerian PU

Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Kembali Periksa Yudi Widiana

Wakil Ketua Komisi V DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia kembali diperiksa penyidik KPK

Senin, 19 Juni 2017 11:00 WIB Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Kembali Periksa Yudi WidianaKompas.com/Lutfy Mairizal PutraWakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Yudi Widiana Adia di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/6/2017).

Yudi akan diperiksa sebagai ter sangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, Yudi Widiana Adia pernah pula diperiksa sebagai tersangka pada, Jumat (2/6/2017) namun, yang bersangkutan mangkir pada agenda pemeriksaan tersebut dan kembali dijadwalkan ulang pada hari ini.

Selain Yudi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS pada Kemeterian PUPR, Hediyanto W. Husaini.

"Yang bersangkutan (Hediyanto) akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka YWA," tambah Febri.

Untuk diketahui, Yudi Widiana ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada KemenPUPR bersama dengan Politikus PKB, Musa Zainuddin. Namun keduanya belum ditahan.

Dalam kasus ini Yudi diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Perkasa , Sok Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 4 miliar. Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya dana aspirasi DPR untuk proyek pembangunan ruas jalan milik Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melnggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Theresia Felisiani Editor: Sanusi Ikuti kami di Pria Kemayu Daftar Jadi Anggota TNI, Panitia Kaget saat Lihat Kuku Kakinya