Serangan ke Mapolda Sumut, DPR Kembali Dorong Revisi UU ... - Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mendorong peyelesaian revisi Undang-Undang Terorisme menyusul serangan ke Mapolda Sumatera Utara pada Ahad (25/6) lalu. Aturan-aturan baru dalam revisi ini bakal memfokuskan pada deteksi dini atau pencegahan aksi teror.
Anggota Panitia Khusus Revisi Undang-undang Anti Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengungkap mengatakan aksi teroris tidak mengenal waktu dan tempat. "Aksi teroris bisa menyerang siapa saja, dimana saja, walaupun memang simbol-simbol negara dan aparat sering dijadikan target penyerangan," ujar Bobby kepada Republika pada Selasa (27/6).
Karena itu, dia mengatakan, perlu ada upaya deteksi dini perilaku teror. Dia menyatakan deteksi dini ini yang akan diperkuat dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. DPR sedang membahas revisi te rsebut.
Dia menjelaskan hampir semua aksi teror yang terungkap memiliki kaitan dengan jaringan atau sel-sel yang sudah bisa dideteksi oleh aparat keamanan. Namun, aparat tidak bisa melakukan proses pencegahan karena terkendala payung hukum.
"Dengan revisi UU ini, diharapkan bukan saja terorisme yang teroganisir bisa dicegah, tetapi lonewolf teroris (sel teroris tunggal) dapat diantisipasi," kata Anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Namun, usulan menguatkan program pencegahan dalam pemberantasan terorisme ini masih menuai pro dan kontra. Kontroversi terkait dengan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Bobby mengatakan perubahan undang-undang tersebut sangat tergantung pada posisi politik pemerintah juga terhadap keterlibatan TNI untuk memberantas terorisme. "Bagaimana usulan pemerintah, karena ini belum ada dalam draft yang dikirimkan pemerintah April 2016, yang kita bahas di DPR," kata dia.
Dia menyatakan pansus bern iat menyelesaikan revisi UU Anti Terorisme sesuai target pada Oktober 2017. "Diupayakan sesuai jadwal, seharusnya bisa diselesaikan, karena sekarang bergantung pada pemerintah," kata dia.
Post a Comment