Header Ads

Rumah Sakit Plus

Dilaporkan ke Bareskrim, Novel Baswedan Hanya Tertawa - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Dilaporkan ke Bareskrim, Novel Baswedan Hanya Tertawa - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Rabu 26 Juli 2017, 14:26 WIB Dilaporkan ke Bareskrim, Novel Baswedan Hanya Tertawa Samsdhuha Wildansyah - detikNews Dilaporkan ke Bareskrim, Novel Baswedan Hanya TertawaNovel Baswedan (Ilustrasi oleh Dhani Irawan/detikcom) Jakarta - Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Niko Panji Tirtayasa, keponakan Muhtar Ependy. Mendengar kabar itu, Novel hanya tertawa.
"Novel ketawa aja. Biarkan saja, jadi memang caranya kan selalu begitu. Jadi ini kan Novel lagi mulai bersuara, kemudian tiba-tiba ada pelaporan, ya biasa," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Dahnil memang sempat menelepon Novel pada pagi tadi terkait dengan laporan itu. Dia juga mengaku diceritakan Novel tentang perjalanan kasus Muhtar Ependy.
"Ya saya tadi ngecek terkait Niko dan Muhtar Ependy. Jadi Muhtar Ependy ini sejak awal memang bersaksi di pengadilan, memang pengadilan menyatakan semua kesaksian dia bohong, akhirnya dia harus dituntut karena melakukan kebohongan. Nah dia dihukum karena itu. Nah itu disampaikan Novel," ucap Dahnil.
Terkait dengan Niko pun Novel menjelaskan kepada Dahnil. Niko, yang saat itu menjadi saksi kunci perkara Akil Mochtar, memang mendapatkan kompensasi untuk dilindungi dan hal itu merupakan perintah undang-undang.
"Jadi Muhtar sejak awal ditangkap dan jadi saksi itu, semua dia kebohongan, apalagi kemarin di pansus, termasuk Niko. Dia juga begitu, dia minta perlindungan saksi, kemudian dia baru mau ngomong terkait Muhtar, terkait Akil. Nah kemudian KPK memberikan perlindungan ke Niko sebagai saksi. Nah dalam PP Perlindungan Saksi dinyatakan polisi, KPK punya tanggung jawab selama dia jadi saksi," papar Dahnil.
"Novel bukan menyuap Niko, nggak itu perintah UU saksi yang dilindungi harus diberikan kompensasi kebutuhan dia selama jadi saksi," tuturnya.
Dahnil sebelumnya menjenguk Novel di Singapura bersama Haris Azhar. Dahnil juga sempat merekam pernyataan Novel agar semangat pemberantasan korupsi jangan sampai padam.
Sebelumnya, pada Selasa (25/7) malam, Niko ditemani Muhtar membuat laporan di Bareskrim Polri. Niko melaporkan Novel atas dugaan pelanggaran saat pemeriksaan.
Laporan Niko teregistrasi dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim. Niko menuduh Novel melanggar Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP.
"Saya bukan dendam kepada seseorang atau ingin menjatuhkan institusi tertentu, tetapi ingin keadilan semualah," ucap Niko saat itu.
Kuasa hukum N iko, Firdaus, mengatakan ada empat dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik KPK kepada Niko. Empat dugaan tindak pidana itu adalah:
1. Memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu.
2. Penyalahgunaan kewenangan.
3. Indikasi perampasan kemerdekaan orang.
4. Indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.
(dhn/fjp)Sumber: Google News