Header Ads

Rumah Sakit Plus

Lima Ormas di Jawa Tengah Terindikasi Mirip HTI - VIVA.co.id

Lima Ormas di Jawa Tengah Terindikasi Mirip HTI - VIVA.co.id

  • VIVA.co.id â€" Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menelisik keberadaan lima organisasi, yang cenderung memiliki kemiripan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kelima organisasi itu belum resmi terdaftar di pemerintah setempat.

    Kepala Bidang Ketahanan Bangsa Badan Kesatuan dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Atiek Surniati, menyebutkan kelima organisasi itu adalah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

    Menurut Atiek, berdasarkan penelusuran aparatnya, lima organisasi yang cenderung memiliki kemiripan dengan organisasi HTI dan bahkan lebih cenderung mengarah radikalisme.

    "Kita sebut radikalisme, karena mereka memi liki ideologi garis keras untuk mengkhilafahkan Indonesia. Tujuannya ke sana. Mereka ingin membuat Indonesia ini sebagai negara yang melaksanakan syariat agama Islam semurni-murninya, " kata Atiek usai diskusi dengan tema “Deru Perppu Meremas Ormas” di Kantor Kesbangpol Semarang, Rabu 26 Juli 2017.

    Ia menjelaskan, kelima organisasi itu dipastikan tidak terdaftar di pemerintah. Namun, dalam setiap gerakannya kerap menunjukkan eksistensi yang mengarah kepada tindakan intoleransi.

    "Padahal saya katakan di awal bahwa Indonesia ini bukan milik orang muslim saja, tapi harus membangun toleransi ke agama lain. Semua agama, " ujarnya.

    Sulit Menindak

    Tidak terdaftarnya kelima organisasi itu di Kesbangpol Jateng, menurut Atiek, menjadi hambatan pemerintah melakukan pembinaan. Sehingga pihaknya harus ekstra berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan upaya preventif.

    Begitu juga polisi, kata Atiek, selalu kesulitan unt uk menindak organisasi itu jika belum ada gerakan yang dilakukan oleh ormas tersebut.

    Berbeda dengan kisruh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang terjadi tahun lalu. Kala itu, pemerintah lebih cepat memutus mata rantai organisasi itu, mengingat organisasi tersebut telah terdaftar di pemerintah setempat.

    "Karena kalau mereka belum bergerak dan belum terjadi sesuatu, Kepolisian pun tak berani menindak. Itu yang menurut saya harus ada toleransi memberikan kewenangan pada polisi apabila ditengarai bisa bergerak. Jangan sampai yang kecil-kecil ini menjadi besar seperti HTI," lanjut Atiek. (ren)

Sumber: Google News Organisasi