Header Ads

Rumah Sakit Plus

Gerindra Nilai Pemerintah Terlalu Mudah Terbitkan Perppu

Gerindra Nilai Pemerintah Terlalu Mudah Terbitkan Perppu

Gerindra Nilai Pemerintah Terlalu Mudah Terbitkan Perppu

Politikus Partai Gerindra Muhammad Syafii menilai pemerintah terlalu mudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Syafii berpendapat, tidak ada kondisi genting yang memaksa sebagai unsur penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ormas karena Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah secara lengkap mengaturnya.

“Perppu ini kan menjadi sangat murahan, karena dalam UUD, Presiden memang berkewenangan mengeluarkan Perppu, tapi dalam ihkwal yang memaksa. Tolong digambarkan dong kegentingan yang sangat memaksa saat ini,” kata Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).

Anggota Komisi III DPR ini menganggap saat ini ada kecend erungan pemerintah melanggar UU dan peraturan hukum untuk mencapai keinginan tertentu.

Hal itu, menurutnya, terlihat dari penerbitan Perppu Ormas yang dianggap tidak dalam kondisi genting dan terlalu dipaksakan.

“Jadi Perppu ini bentuk penerabasan, karena persyaratan yang diinginkan kegentingan yang memaksa tidak ada,” ujarnya.

Selain menerbitkan Perppu Ormas, pemerintah sebelumnya juga pernah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau lebih dikenal sebagai Perppu Kebiri. Perppu itu disebut menjadi jawaban atas kekurangan atas UU sebelumnya.

Secara terpisah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) melalui keterangan tertulisnya berpendapat bahwa penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi tiga prasyarat kondisi sebagaimana dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 38/PUU-VII/2009.

Tiga prasyarat itu, yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kemudian kekosongan h ukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, serta kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

“Ketiga prasyarat itu tidak terpenuhi karena tidak adanya situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas,” ujar aktivis PSHK Rizky Argama dalam keterangan PSHK, hari ini.

PSHK menambahkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas secara jelas telah mengatur mekanisme penjatuhan sanksi, termasuk pembubaran terhadap ormas yang asas maupun kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Saat ini,DPR menyatakan telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diterbitkan pemerintah, kemarin.

“(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Agus menjelaskan, karena merupakan diskresi pemerintah, maka Undang-undang Nomor 17 Tah un 2013 tentang Ormas secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR sebagai UU.

Sumber

July 13, 2017 | Bagikan:
Sumber: Partai Gerindra